Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi di Jalan Sultan Serdang, Pasar IX Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, peristiwa itu terjadi pada 24 Agustus 2025 yang lalu. Korban bernama Anugerah Sahputra Gea (20), warga Jalan Nusa Indah Blok A Dusun VI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menurut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Kompol Riski Akbar SIK dan Kabag SDM Rusdi SH, MH, menjelaskan bahwa korban terkena lemparan benda tumpul berupa batu bata yang mengenai bagian samping kiri kepala korban, Hal ini disampaikannya saat gelar konferensi pers, Kamis (2/10/2025) di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang.
“Tersangka SS (19) melakukan pelemparan dengan menggunakan patahan batu bata ke arah kepala korban saat berpapasan dengan sepeda motor korban.” ucap Kapolresta Deli Serdang.
Pelemparan ini menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama dua hari.
Sementara itu, saat wawancara usai konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Riski Akbar menerangkan bahwa penyidikan dan proses hukumnya, Polresta Deli Serdang telah mengamankan tersangka SS dan menyita barang bukti, termasuk patahan batu bata yang digunakan untuk melempar korban.
“Tersangka SS telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, untuk pasal yang dilanggar, tersangka SS dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ucap Kasat Reskrim.
(M. Habil Syah)