Cakrawalanational.news-Solok, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Kantor Camat X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Senin (25/8).
Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda Kecamatan X Koto Di Atas, Wali Nagari, Wali Jorong, Bundo Kanduang, Nini Mamak, perwakilan sekolah, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Daswipetra menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dan pemanfaatan air tanah agar sesuai aturan dan berkelanjutan.
“Air tanah adalah aset bersama, harus dimanfaatkan bijak agar keberlanjutannya terjaga,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber antara lain Penyidik Bumi Muda Dinas ESDM Sumbar Dian Hadiyansyah, Inspektur Ketenagalistrikan Beni Harpan, dan Kabid Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Dinas SDA Wilman.
Dalam diskusi, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya:
Wali Nagari akan melakukan identifikasi kebutuhan revitalisasi sumur bor untuk pengairan sawah.
Dinas ESDM Sumbar siap menindaklanjuti jika data lengkap, termasuk survei lapangan untuk penyusunan DED PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) guna mendukung operasional sumur bor.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemanfaatan air tanah di Kecamatan X Koto Di Atas lebih tertata, mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air di Sumatera Barat.
(Ril)


 .
. 
							











