Example 728x250.

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Terungkap, POLDA Jambi Tetapkan Satu Tersangka 

banner 120x600

Cakrawalanational News-Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan alat praktik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Kasus ini terkait pengadaan peralatan praktik utama untuk SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2022, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp122 miliar.

Mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino, menyampaikan bahwa proses penyidikan dimulai dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP: LTA 26/10/2024.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 90 orang saksi dan beberapa ahli, serta melakukan penyitaan terhadap lebih dari 500 dokumen dan uang tunai senilai Rp6.074.211.000,” ujar AKBP Taufik.

Modus operandi korupsi ini diduga dilakukan melalui kesepakatan antara oknum di PPK dengan pihak penyedia jasa pengadaan, yang melibatkan broker dengan “fee” sebesar 17% dari nilai proyek. Pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah dikirimkan ke sekolah-sekolah menunjukkan bahwa seluruh peralatan yang diadakan tidak layak pakai dan hingga saat ini belum pernah digunakan oleh siswa SMK.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.892.252.403.

“Saat ini, Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut berjalan,” lanjut AKBP Taufik.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang berpotensi menambah jumlah tersangka, termasuk RWS dan beberapa pihak dari penyedia jasa seperti PT TDI, TBI, dan RT.

(AR/Cakrawala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *