CNN-Banggai di Polres Bangkep pada hari kemis (16/5/2024) salakan.
Sudah lama masyarakat menunggu kepastian hukum serta kasus dari si Mantan ketua DPRD dan ex ketua partai di Bangkep akhirnya sampai juga di tahap penahanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai kepulauan IPTU Ida Bagus Harta.GW SH.M.Si saat di hubungi melalui percakapan WA bersama media Jurnal Polri Sulteng membenarkan bahwa beliau (RA) memang sekarang berada di Rutan Polres Bangkep.
Tersangka RA di ringkua di kediamannya di daerah Bolonan,sambiut Totikum Bangkep tanpa melakukan perlawanan pada rabu malam pukul 21.39 wita.
RA ex ketua DPRD dan pengurus partai Golkar Bangkep tersangka dalam kasus penggunaan senpi ilegal, kasus pengelapan barang aset daerah serta Penggelapan Jonder.
Selanjutnya tersangka RA akan menyelesaikan sisa tahananya selama 13 hari, berhubung 7 hari tersangka pernah jalani dan meminta penangguhan.
Untuk kelanjutan kasus ini menurut kasat Reskrim Polres Bangkep, pada hari senin 20 Mei 2024 tim penyidik polres Bangkep akan melimpahkan berkas P21 ke kejaksaan negeri Banggai Laut.bersama sejumlah barang bukti yang di serahkan kepada Jaksa Pidum Banggai Laut di Luwuk.
Kasat reskrim Iptu Ida Bagus mengatakan semua prosedur akan di jalani secara bertahap, selanjutnya setelah P21 kami serahkan ke Kejaksaan, dan akan berjalan sesuai tahap yang berlaku pada kejaksaan.
Victor. CNN Banggai


.












