Example 728x250.

Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Maria, PJ Kades Merangkap Camat Diam

banner 120x600

Cakrawalanational News-Asahan, Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Pulau Maria, Asahan, Sumatera Utara kembali mencuat. PJ Kepala Desa Pulau Maria yang juga menjabat sebagai Camat Teluk Dalam diduga melakukan korupsi Dana Desa Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 200.000.000, Rabu 26 Maret 2025.

Pasalnya, dana tersebut diduga untuk membeli kambing yang dimasukkan dalam program Ketahanan Pangan. Namun, ada beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut. Misalnya, Kepala Dusun I sampai V hanya menerima 7 ekor kambing, padahal seharusnya menerima 10 ekor.

“Kepala Dusun I sampai dengan Kepala Dusun V mendapatkan 7 ekor kambing, sementara itu hal ini sudah kami pertanyakan ke dinas PMD dan yang dilaporkan 10 ekor per dusun,” ujar narasumber yang berinisial SN.

Selain itu, ada warga yang datanya digunakan untuk menerima bantuan, namun tidak menerima bantuan tersebut, sehingga diduga menggunakan data palsu.

“Mirisnya, ada warga yang di pakai datanya namun tidak menerima bantuan tersebut, dan kita menduga itu data palsu,” tambah SN.

Akibatnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran dan sedang dalam proses penyelidikan.

PJ Kades Pulau Maria yang juga sekaligus merupakan Camat aktif Kecamatan Teluk Dalam hingga saat ini belum memberikan jawaban atas kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 5 dan 6 Maret, PJ Kades Pulau Maria tidak memberikan jawaban sama sekali.

Sementara itu, anggota Kasipidum Kejaksaan Negeri Kisaran mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

“Sabar ya bang, laporan orang abang sudah saya letak ke meja pimpinan. Mungkin ada komunikasi kesesama pimpinan, ini bisa di lanjut atau tidak. Jangan kami terus didesak, Kalian harus menghargai kami sebagai aparat penegak hukum. Kami juga berhak menolak loh, masih banyak yang kasus persidangan yang harus kami selesaikan,” ujar anggota Kasipidum Kejaksaan Negeri Kisaran. (HR/Cakrawala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *