Example 728x250.

Terkait HGU PT SPS 2!!! DPRK Akan Bentuk Tim Investigasi Tuntaskan Keluhan Warga Babah Lueng

banner 120x600

Cakrawalanational NewsNaganRaya, Ketua komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menerima audiensi dari puluhan masyarakat Gampong/Desa Babah Lueng Kecamatan Tripa Makmur.

Puluhan masyarakat yang hadir dikantor perwakilan rakyat itu menyampaikan aspirasi terkait lahan milik masyarakat di jadikan plasma oleh PT Surya Panen Subur (SPS) 2/ PT AGRINA pada kemarin siang sekira pukul 1:48 Wib.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar di ruang sidang DPRK ini di pimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRK Heri Yanda, di dampingi Zulkarnain Ketua Komisi 2, Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulfika, S.H, Anggota DPRK, Kepala BPN Nagan Raya, Perwakilan DLH, Keuchik Gampong Desa Babah Lueng, mantan Keuchik Gampong Babah Lueng dan puluhan masyarakat Babah Lueng.

Dalam kesempatan tersebut, Sipon salah seorang perwakilan masyarakat Gampong Babah Lueng menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten terkait lahan perkebunan yang sudah lama di garap oleh masyarakat di kuasai dan diduga di Serobot secara paksa untuk di jadikan lahan plasma tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah.

“Sebelumnya kami telah memberitahukan kepada pihak Perusahaan SPS II dan koperasi, agar tanah kami tidak dijadikan lahan plasma, namun kami juga tidak menolak plasma untuk di bagikan kepada masyarakat Babah Lueng, bahkan kami malah mendukung hal itu jika benar adanya, terang Sipon dalam forum tersebut.

Masih kata Sipon, “Tetapi kami menolak lahan perkebunan yang telah kami garap puluhan tahun yang sudah kami tanam bibit sawit dari sebagaian lahan, dan jika hal tersebut masih di lakukan pihak perusahaan maka kami merasa sangat di rugikan”, jelas Sipon lagi

Lebih lanjut, Sipon dan warga lainnya sangat menyayangkan, atas ketidak hadiran perwakilan dari pihak PT. SPS2/PT. AGRINA bahkan Dinas Perkebunan tidak datang dalam gelar RDP hari ini.

“Ya kami sangat kecewa atas ketidakhadirannya dari perwakilan PT dan dinas terkait yaitu Dinas Perkebunan, dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang di jadikan lahan plasma”, kesal Sipon dan warga yang hadir.

Diwaktu yang sama, Safari IS salah seorang warga lainnya mengatakan, yang kami ketahui tanah yang kami garap selama ini di Kecamatan Tripa makmur sudah mempunyai Surat Sporadik yang di keluarkan oleh pemerintah Gampong/Desa pada tahun 2018 dan lahan kamli itu tidak masuk dalam HGU PT Surya Panen Subur ( SPS 2 )/ PT. AGRINA. Karena perusahaan PT SPS II letaknya di Kecamatan Darul Makmur Desa Puloe Kruet, jadi bagaimana ceritanya kok lahan kami bisa jadi HGU PT Sekarang, tutur Sapari Is.

Mantan Keuchik Gampong/ Kepala Desa Babahlueng ini juga mengutarakan saat RDP, benar dirinya telah mengeluarkan surat Sporadik dan menandatangani surat tanah milik masyarakat yang hadir di dalam rapat tersebut.

Sementara itu usai RDP guna menyahuti aspirasi puluhan warga tersebut, Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya Heri Yanda kepada awak media mengatakan, “Hari ini kami DPRK Nagan Raya telah menerima audiensi dari puluhan masyarakat Desa Babah Lueng, terkait lahan perkebunan Kelapa Sawit milik masyarakat yang di jadikan lahan plasma oleh PT SPS 2/PT AGRINA Di Kecamatan Tripa Makmur, agar permasalahan ini dapat segera selesai dengan cara yang baik, kami dari pihak DPRK Kabupaten Nagan Raya dalam waktu dekat ini akan membentuk Sebuah Tim Investigasi yang melibatkan Kejaksaan, Polres Nagan Raya, Kodim, Pemerintah Kabupaten, BPN, Dinas Perkebunan dan pihak terkait lain untuk mengecek lokasi tanah yang jadi permasalahan antara masyarakat Desa Babahlueng dengan PT. SPS2/PT. AGRINA”, ujar Ketua Komisi 1 DPRK.

Diwaktu yang sama, Safwan Kepala BPN Nagan Raya menjelaskan, apabila masyarakat Babah Lueng meminta peta HGU PT SPS 2/ PT AGRINA dibawa saat nantinya turun kelokasi agar masyarakat tau di mana batas HGU PT SPS II, Safwan akan menjelaskan melalui peta HGU PT SPS 2/ PT AGRINA saat turun bersama Tim investigasi yang akan dibentuk oleh DPRK Nagan Raya.

(Rid/Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *