Example 728x250.

Aksi Massa Relawan Kotak Kosong ke Bawaslu Kota Pangkalpinang, Desak Ketua Bawaslu Beserta Seluruh Komisioner untuk Mundur dari Jabatan

banner 120x600

CNN-Pangkalpinang, Sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja Bawaslu Kota Pangkalpinang, Relawan Kotak Kosong bersama aliansi masyarakat mengadakan aksi demonstrasi damai di Kantor Bawaslu Pangkalpinang pada hari ini, Kamis (5/12/2024).

Dengan aksi demontrasi tersebut, masyarakat yang diwakilkan oleh tim Rumah Aspirasi Kotak Kosong Pangkalpinang menuntut Ketua Bawaslu beserta seluruh komisioner untuk mundur dari jabatan.

Tak hanya aksi demonstrasi, relawan juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga demokrasi yang bersih dan adil.

Kasus ini bermula ketika relawan Kotak Kosong mengajukan laporan terkait dugaan pembagian uang kepada pedagang dan tukang parkir di Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang. Bukti yang diajukan termasuk video, saksi, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah, sudah disampaikan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang, namun laporan itu ditolak tanpa alasan yang jelas.

“Kami sudah melengkapi bukti sesuai prosedur, tapi laporan tetap tidak diregistrasi. Bahkan, saksi dan terlapor sama sekali tidak dipanggil,” ungkap Eka Mulya Putra, Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong.

Semua dugaan ketidaknetralan Bawaslu dalam menangani laporan dugaan politik uang yang melibatkan tim pasangan calon tunggal, mengarah kepada tim paslon tunggal yang masif berusaha mengambil suara rakyat dengan cara praktik politik uang.

“Kami ingin mengembalikan integritas lembaga pengawas pemilu. Jika terbukti melanggar, kami berharap DKPP memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian komisioner yang terlibat,” tegas Eka.

Dalam aksi massa tersebut, secara simbolis, Eka beserta relawan kotak kosong menyerahkan berbagai macam mainan anak-anak yang mencerminkan kinerja Bawaslu seperti anak kecil yang sedang memainkan mainan.

Eka melanjutkan, jika kasus money politic sampai ke pengadilan, maka akan bisa ditelusuri darimana sumbernya dan siapa saja yg terlibat melakukannya. Apabila terbukti dugaan kecurangan yang dilakukan paslon tunggal, maka tentunya paslon tersebut tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu atau pilkada selanjutnya, dan segera diproses secara hukum.

Situasi sempat memanas saat salah satu Pengurus Rumah Aspirasi Kotak Kosong, meminta ketegasan dari Ketua Bawaslu, Imam Gozali, yang sedang menjelaskan prosedur pelaporan pelanggaran ke Bawaslu. Relawan Kotak Kosong ingin statement saat itu juga untuk menetapkan laporan pelanggaran yang telah disampaikan Tim Relawan Kotak Kosong merupakan suatu tindakan yang sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

“Jangan bertele-tele, kami cuma minta statement Bawaslu, apakah pelaporan kami sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak?” seru salah seorang pendemo, memotong penjelasan Ketua Bawaslu yang dianggap bertele-tele.

Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu, terutama di tengah proses yang rawan manipulasi.

Ketidakprofesionalan Bawaslu tidak hanya mencederai kepercayaan publik tetapi juga mengancam kualitas demokrasi di Pangkalpinang.

Masyarakat berharap agar langkah hukum dan tekanan publik dapat menjadi momentum perbaikan menyeluruh di tubuh Bawaslu.

“Kita butuh lembaga yang tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tapi juga penegak keadilan dalam setiap tahapan pemilu dan bukan slogan yang terpampang di Kantor Bawaslu, seperti dagelan anak kecil yang sedang memainkan sebuah mainan, ” seru Zen, Sekretaris Rumah Aspirasi Kotak Kosong saat orasi.

Zen menambahkan, mereka beserta seluruh masyarakat yang tidak mempercayai netralitas Bawaslu Pangkalpinang, akan menggelar aksi yang lebih besar, dan juga aksi massa akan menginap di Kantor Bawaslu Pangkalpinang sebagai bentuk aksi protes tidak ditanggapinya laporan mereka.

Seperti kita ketahui, didalam undang-undang pemilu, tugas dan wewenang Bawaslu, yaitu lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.  Dimana, menurut Pasal 93 UU Pemilu, tugas dari Bawaslu salah satunya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu serta mencegah terjadinya praktik politik uang. (Mung/red*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!