Example 728x250.

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Penimbunan Solar Ilegal di Ring Road Kian Meresahkan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Minut, Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diduga milik seorang pria bernama Carles, yang akrab disapa Cali, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung di kawasan Ring Road, Kota Manado, dan terpantau masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah mobil dump truck mengantri di salah satu SPBU di kawasan Ring Road. Selain itu, kendaraan keluar masuk menuju lokasi yang diduga sebagai gudang penampungan solar ilegal milik Cali juga tampak aktif. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi dalam skala besar.

Sejumlah pihak menilai, aktivitas tersebut seolah-olah kebal hukum. Cali bahkan disebut-sebut sebagai “mafia solar” karena dinilai mengabaikan berbagai larangan serta imbauan dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara.

Praktik penimbunan BBM ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama karena solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan usaha kecil. Akibat penyalahgunaan tersebut, distribusi BBM menjadi tidak tepat sasaran dan kerap menimbulkan kelangkaan di lapangan.

Masyarakat pun mendesak Polda Sulut untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

Kegiatan “mafia solar” Cali ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dimana secara hukum, tindakan penimbunan, pengangkutan dan atau penyalahgunaan BBM telah diatur antara lain dalam pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa:“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, Pasal 53 UU yang sama juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas guna memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Ring Road tersebut.

(Debby/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *