Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menggelar audiensi dengan nelayan Desa Tanjungniur Bangka Barat di Ruang Banmus, Senin (4/5/2026). Pertemuan itu membahas dugaan aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan yang dikeluhkan warga.
Usai audiensi, Didit menegaskan berdasarkan laporan masyarakat dan konfirmasi Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan, objek yang dipermasalahkan masuk zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan.
“Setelah dicek berdasarkan laporan masyarakat dan langsung dikonfirmasi oleh Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan, objek permasalahannya itu dalam zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya, ada sebuah pelanggaran produk Perda, yang mana Perda itu diakomodir daripada undang-undang,” ujar Didit
Oleh karenanya Didit meminta KUPT Bangka Barat maupun Bangka segera mengosongkan aktivitas pertambangan di wilayah zona tangkap nelayan. Satpol PP juga diminta turun ke lapangan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan, Kapolres, atau Kapolda Babel untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang.

“Itu adalah zona tangkap nelayan, dan hampir 90% itu aktivitas mereka adalah nelayan,” tegasnya.
Terkait komitmen DPRD mengawal kasus ini, Didit menegaskan pihaknya akan kawal. Namun yang ditagih adalah komitmen PT Timah untuk menarik aktivitas karena lokasi itu bukan zona tambang.
“Pokoknya kita akan kawal. Kita lihat dulu komitmen PT Timah. Karena mereka berjanji, karena ini zona tangkap nelayan, maka wajib mereka untuk menarik aktivitas pertambangan. Yang perlu kita tanya bukan komitmen DPRD, komitmen PT Timahnya,” tandas Didit.
Saat ditanya durasi aktivitas tambang, ia menjawab singkat. “Saya enggak tanya, yang penting tarik aja mulai sekarang”, tukasnya.
Yang jelas tambah Didit, DPRD Babel menyatakan tidak perlu bersurat ke PT Timah. Karena menurut Didit ini adalah zona tangkap nelayan, PT Timah wajib bersikap menarik aktivitas tambang.
“Ini bicara soal koridor hukum daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa PT Timah sudah berkomitmen menarik aktivitas.
“Penegasannya ya mereka udah komitmen, akan ditarik karena ini bukan zona mereka. Nah, kalau misalnya melanggar, silakan media tanya. Pak Dirut, kenapa enggak ditarik? Enggak perlu kirim surat sekarang”, pungkasnya.
(HR75)


.












