Example 728x250.

POKTAN Imam Hasan Desa Badang Minta Disbunak Tanjabbar Cabut SK CP/CL 610 dan Keluarkan Nama Desa dari Daftar

banner 120x600

Cakrawalanational.news-TANJABBAR, POKTAN Imam Hasan bersama LAMJ Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencabut SK Calon Petani/Calon Lahan Nomor 610/Kep.Bup/Disbunak/2023. Mereka juga meminta nama Desa Badang dikeluarkan dari SK tersebut karena belum ada kesepakatan dengan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS). Disbunak menyatakan siap menindaklanjuti jika ada penolakan tertulis dari desa. Pernyataan itu disampaikan kedua pihak pada Kamis (23/4/2026).

*1. Permintaan POKTAN dan LAMJ Desa Badang*

Perwakilan masyarakat adat Desa Badang menyampaikan keberatan atas dimasukkannya Desa Badang dalam SK CP/CL Nomor 610/Kep.Bup/Disbunak/2023. SK itu memuat daftar 9 desa penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari PT DAS.

“Silakan Disbunak cabut SK CP/CL yang dibuat sepihak serta keluarkan Desa Badang dari SK tersebut. Maka kami dari LAMJ Badang akan buat juga penolakan secara tertulis,” kata perwakilan masyarakat adat, Kamis (23/4/2026).

Menurut POKTAN Imam Hasan, Desa Badang belum mencapai kesepakatan dengan PT DAS terkait penyelesaian lahan. Pihaknya menyebut sudah menyampaikan penolakan secara tertulis sejak 1 November 2023, sebelum HGU PT DAS berakhir pada 31 Desember 2023.

“Dari awal kami Desa Badang sudah menolak cara penyelesaian sebelumnya. Sampai hari ini belum ada kesepakatan,” ujarnya.

*2. Alasan Hukum yang Disampaikan Warga*

POKTAN Imam Hasan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Dalam aturan itu, CP/CL dapat dilaksanakan setelah ada kesepakatan para pihak melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) yang diketuai Bupati.

“Sementara antara Desa Badang dan PT DAS hingga saat ini belum ada kata sepakat. Prosesnya masih di Timdu PKS yang sekretariatnya di Kesbangpol Tanjabbar. Belum masuk ke ranah tim teknis yaitu Disbunak,” jelas perwakilan POKTAN.

POKTAN menilai karena belum ada kesepakatan, maka Desa Badang belum bisa masuk dalam skema Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. “Pelaksanaan CP/CL itu setelah ada kesepakatan yang disetujui para pihak. Yang menyepakati baru 8 desa,” tambahnya.

LAMJ Badang juga menyampaikan bahwa sengketa tanah ulayat Desa Badang saat ini sedang berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat. “Soal tanah adat ini merupakan kewenangan BPN, bukan ranahnya Disbunak Tanjabbar,” tegas perwakilan LAMJ.

*3. Penjelasan Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjabbar*

Kepala Disbunak Tanjabbar, Ridwan, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi Minggu (19/4/2026). Ia menyebut fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak berkaitan dengan sengketa lahan adat.

“Kami hanya menjalankan sesuai arahan kementerian. Tidak ada kaitannya dengan lahan adat. Kami mengacu pada Permentan dan payung hukumnya adalah Permentan,” kata Ridwan.

Ridwan mempersilakan pihak yang menolak untuk membuat surat resmi. “Jika benar menolak CP/CL silakan buat secara tertulis, ditandatangani oleh LAM, Kelompok Tani dan Desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Desa Badang menolak, maka fasilitasi akan dikembalikan ke kelompok tani di 8 desa lain yang sudah sepakat. “Alhamdulillah jika mereka menolak, artinya mereka tidak butuh. Semua ada aturannya, tidak hanya dengan bahasa lisan,” kata Ridwan.

Ridwan juga mengimbau lembaga adat memahami mekanisme teknis. “Pernah tidak mereka berkonsultasi dengan lembaga teknis? Pernah tidak di kementerian tanya itu apa sih FPKM? Jangan dia rugi nantinya,” ujarnya.

*4. Duduk Perkara*

Sengketa bermula dari berakhirnya Hak Guna Usaha PT DAS pada 31 Desember 2023. Perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU sesuai Permentan 18/2021. Tahapan CP/CL adalah pendataan calon petani dan calon lahan penerima program.

Disbunak Tanjabbar kemudian menerbitkan SK CP/CL 610/2023 yang memuat 9 desa. Menurut POKTAN Imam Hasan, baru 8 desa yang sepakat. Desa Badang menyatakan belum sepakat dan masih menunggu penyelesaian di Timdu PKS Kesbangpol.

Di sisi lain, proses pendaftaran tanah ulayat Desa Badang sedang berjalan di BPN. LAMJ Badang menyebut dua proses itu harus dipisahkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

*5. Posisi Para Pihak Saat Ini*

Hingga Kamis (23/4/2026), posisi para pihak sebagai berikut:

*POKTAN Imam Hasan & LAMJ Badang*: Minta SK 610 dicabut dan Desa Badang dikeluarkan. Siap membuat surat penolakan resmi setelah SK dicabut. Menunggu penyelesaian di Timdu PKS dan BPN.

*Disbunak Tanjabbar*: Menunggu surat penolakan tertulis dari desa. Menyatakan akan mengeluarkan Desa Badang dari program jika resmi menolak. Menegaskan CP/CL mengacu Permentan 18/2021.

*Timdu PKS Kesbangpol*: Belum ada keterangan resmi terkait perkembangan mediasi Desa Badang dan PT DAS.

*BPN Tanjabbar*: Belum ada keterangan resmi terkait status pendaftaran tanah ulayat Desa Badang.

POKTAN Imam Hasan menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog asalkan sesuai prosedur. “Kami tidak anti pembangunan. Tapi semua harus ada kesepakatan dulu,” kata perwakilan POKTAN. Disbunak menyatakan terbuka menerima surat resmi dari desa untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *