banner

DPRD Babel Ambil Langkah Tegas, Minta Libatkan APH Awasi Harga TBS Sawit

banner 120x600

Didit: Kami meminta para pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harganya

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas merespons fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai belum berpihak kepada petani lokal.

Langkah tersebut dimatangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (23/4/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar, serta dihadiri jajaran eksekutif, asosiasi petani, hingga puluhan perwakilan perusahaan sawit.

Pihak pemerintah yang hadir meliputi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi, DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga para kepala dinas terkait dari seluruh kabupaten/kota di Babel.

Tak kurang dari 30 perusahaan besar, mulai dari PT Gunung Maras Lestari (GML), PT Sawindo Kencana, hingga PT Bina Agro Tani (BAT), turut hadir bersama pengurus DPW/DPD APKASINDO, APDESI, dan ABPEDNAS se-Babel.

Sementara, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya menuntut komitmen nyata dari para pengusaha pabrik sawit untuk menaikkan harga beli. Ia menyoroti adanya ketimpangan distribusi harga yang merugikan petani di tingkat tapak.

“Kami meminta para pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harganya. Masalahnya, harga tinggi itu seringkali hanya dinikmati di tingkat pabrik, bukan di tingkat petani. Hal ini terjadi karena adanya rantai distribusi yang panjang melalui pengepul atau pemilik DO,” ujar Didit kepada awak media usai rapat.

Menyikapi hal tersebut, Didit mendorong Dinas Pertanian, DPMPTSP, dan Dinas Perindustrian untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota. Ia menyayangkan selama ini proses penentuan harga TBS sering tidak efektif lantaran banyak perusahaan yang mangkir saat diundang rapat penetapan harga resmi.

Sebagai solusi, Didit meminta pihak eksekutif melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memberikan payung hukum yang kuat dan efek jera.

”Kami meminta agar Kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan dalam penentuan harga. Di situlah nanti dirumuskan harga maksimal dan minimal. Jika harga sudah disepakati dan masih ada yang melanggar, maka sanksi tegas harus dijatuhkan,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Didit merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018, di mana terdapat unsur sanksi yang wajib diberikan oleh pihak eksekutif kepada perusahaan yang melanggar kesepakatan harga, baik secara perdata maupun administratif. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang dalam pengawasan izin usaha yang harus dimanfaatkan secara maksimal.

Didit juga memberikan catatan kepada para petani agar tetap menjaga kualitas buah sawit sesuai standar pabrik. Menurutnya, kualitas yang baik akan menghilangkan alasan bagi perusahaan untuk menekan harga di tingkat bawah.

Sebagai langkah konkret jangka pendek, DPRD Babel menyatakan akan segera menyurati Penjabat (Pj) Gubernur Babel untuk membentuk tim terpadu pengawasan harga sawit.

”Saya akan mengirim surat kepada Bapak Gubernur untuk segera membentuk tim terpadu, bukan sekadar Satgas. Unsur di dalamnya melibatkan eksekutif lintas level, perusahaan, petani, DPRD, serta unsur Kejaksaan dan Kepolisian,” ucapnya.

Tim terpadu ini nantinya akan bertugas memantau pelaksanaan harga di lapangan secara real-time. Jika ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, tim memiliki wewenang untuk mendorong pemberian sanksi sesuai aturan berlaku demi menjamin kesejahteraan petani sawit di Bangka Belitung.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *