Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Wajah tata kelola pemerintahan Kabupaten Deli Serdang kembali tercoreng. Proyek prestisius puluhan Rumah Toko (Ruko) di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran, Desa Manunggal, terus melaju kencang meski menabrak regulasi dasar. Di bawah kepemimpinan Asri Ludin Tambunan – Lomlom Suwondo, pengawasan terhadap aset daerah dan izin mendirikan bangunan dinilai berada di titik nadir.
*Pembangunan “Liar” di Depan Mata*
Berdasarkan pantauan hingga Selasa (14/4/2026), aktivitas konstruksi di CBD Helvetia seolah tak tersentuh hukum. Pagar kokoh dan deretan struktur ruko terus bertumbuh tanpa adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang mengakui bahwa izin tersebut memang belum terbit.

“Pengembang baru mengajukan proses validasi secara online, belum final,” ujar Kabid PBG, Adam. Pengakuan ini secara otomatis menjustifikasi bahwa aktivitas pembangunan saat ini adalah tindakan ilegal yang merampas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
*Misteri Warkah Lahan: Dari Negara ke Tangan Swasta*
Bukan sekadar urusan izin bangunan, “bom waktu” yang lebih besar terletak pada status tanah. Proyek ini berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2. Muncul pertanyaan besar: bagaimana lahan milik negara bisa berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), lalu “bersalin rupa” menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution?
Ketidakterbukaan Kantor Pertanahan (Kantah) Deli Serdang dalam memaparkan warkah dan histori tanah ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya “permainan” di balik layar.
*Aktivis: Jangan Sampai Jadi Citraland Jilid II*
Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daud, mencium adanya pola yang mirip dengan kasus hukum Perumahan Citraland yang kini bergulir di pengadilan. Ia mendesak Kejaksaan untuk tidak tinggal diam melihat potensi kerugian negara.
“Kita bicara soal lahan negara yang berpindah tangan tanpa kejelasan hak negara sebesar 20 persen. Jaksa harus mengusut tuntas proses peralihan dari SHM ke SHGB ini. Jika ada kerugian negara, seret semua yang terlibat!” tegas Jurlis.
Publik kini menanti, apakah Pemkab Deli Serdang berani bertindak tegas dengan menyegel proyek “kebal hukum” ini, atau justru membiarkan PAD bocor demi kepentingan segelintir pengusaha?
(MHS)


.












