Cakrawalanational News-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, SH., MM dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Tahun 2024. Senin (5/5/2025)
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum pada Senin, 5 Mei 2025, setelah sebelumnya dilakukan pembacaan putusan dengan nomor perkara 16/PHPU.D-BUP/2025 pada 30 April 2025. Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur.
Pasangan Sulianti–Bali yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Kamal, SH., MH dan tim, menggugat hasil Pilkada dan mengajukan dua petitum alternatif. Alternatif pertama memohon agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai. Alternatif kedua, mereka meminta PSU di 32 TPS yang tersebar di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Namun, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon telah melampaui ruang lingkup perkara. Berdasarkan Putusan MK Nomor 171/PHPU.D-BUP/2025, yang diucapkan pada 24 Februari 2025, Mahkamah hanya memerintahkan dilakukannya PSU di dua kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili. Dengan demikian, permohonan pemohon untuk PSU di seluruh TPS dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Sementara itu, terhadap petitum kedua yang meminta PSU di 32 TPS, Mahkamah menilai tidak terdapat uraian yang memadai dalam pokok permohonan. Pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran di 10 TPS, sehingga Mahkamah menyatakan terjadi ketidaksesuaian antara dalil dengan petitum yang diajukan.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK Nomor 3 Tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan hukum Mahkamah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) dan karenanya tidak dapat diterima. Dengan demikian, sengketa hasil Pilkada Banggai 2024 resmi berakhir di Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan Panitera Pengganti Marina Rasika dan dihadiri para pihak terkait, termasuk perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai sebagai termohon serta pasangan calon nomor urut 1, Amirudin–Furqanuddin Masulili sebagai pihak terkait.
(Muis/CNN)











Tinggalkan Balasan