banner

DPRD Babel Skors Rapat PT GML, Tunggu Sikap Manajemen Baru Soal Tuntutan Plasma 20%

banner 120x600

Cakrawalanational.newsPangkalpinang, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menunda rapat dengan PT GML dan akan mengundang manajemen baru perusahaan pada Rabu [3/6/2026]. Langkah ini diambil untuk mendengar langsung sikap manajemen terkait tuntutan masyarakat sekitar operasional perusahaan.

Dalam rapat di Kantor DPRD Babel, Rabu [20/5/2026], Didit menyampaikan lima poin aspirasi warga. Pertama, PT GML diminta mewujudkan plasma 20% dari kebun inti sesuai aturan. Kedua, segera membayar NOP yang tertunggak. Ketiga, membeli TBS sawit masyarakat yang selama ini tidak dibeli.

Keempat, masyarakat meminta agar rekrutmen pekerja mengutamakan warga sekitar. Kelima, program KKSL diminta berdiri sendiri dan tidak dimasukkan ke dalam skema plasma.

Didit juga menyebut HGU PT GML seluas 12.000 hektar akan habis November 2028. Masyarakat meminta agar usulan perpanjangan tidak diproses jika tuntutan plasma tidak dipenuhi.

“Maka tugas DPRD untuk mengawal aspirasi ini. Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian untuk tidak memproses usulan perpanjangan HGU itu dulu,” ujarnya.

DPRD pekan ini juga akan berangkat ke Kementerian ATR/BPN agar kementerian tidak memproses perpanjangan HGU sebelum ada rekomendasi dari bupati dan dinas terkait.

Didit mengatakan manajemen lama PT GML sudah tidak menjabat. Manajemen baru dijadwalkan hadir pada 3 Juni 2026 untuk mendengar langsung tuntutan masyarakat.

“Ah, kita tunggu sikap manajemen baru seperti apa. Mudah-mudahan setidaknya dapat mewujudkan aspirasi masyarakat,” katanya.

Salah satu tuntutan warga adalah kompensasi uang tunai. Berdasarkan perhitungan masyarakat, nilainya mencapai Rp30 juta per tahun selama 30 tahun.

Sementara Tokoh Masyarakat Desa Dalil, Asmadi Rahmat, menyatakan warga sudah berjuang lebih dari 2 tahun untuk menuntut plasma. Menurutnya, dalam surat tahun 1998 perusahaan wajib menyediakan 3.000 hektar untuk masyarakat.

“Kalau masyarakat disuruh mencari lahan di luar HGU, lahan mana lagi? Tidak ada lagi lahan untuk wilayah tiga kecamatan,” ujarnya.

Asmadi menegaskan jika plasma tidak dibayar hingga 2028, masyarakat menolak perpanjangan HGU. “Stop perpanjangan. Itu harapan masyarakat dari delapan desa,” katanya.

(HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *