Tri Yudi Anshary : Penyesuaian tarif parkir diiringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan
Cakrawalanational.news-Tanjungpandan, Pengguna jasa Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu bersiap menghadapi penyesuaian tarif parkir kendaraan yang mulai berlaku pada 1 November 2026.
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau In Journey Airports Kantor Cabang Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin menyatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan seiring upaya meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan, serta pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan bandara (28/10/2026).
General Manager Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin Tri Yudi Anshary mengatakan, penyesuaian tarif akan diiringi dengan pembenahan sejumlah fasilitas parkir untuk mendukung kenyamanan pengguna jasa.
“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin,” ujar Tri Yudi Anshary.
Pembenahan yang dilakukan meliputi pembaruan marka jalan, pemasangan dan penambahan rambu-rambu, serta penyediaan petunjuk pembayaran nontunai atau cashless. Ke depan, pengelola bandara juga berencana menambah sejumlah titik kamera pengawas (CCTV) dan melakukan penyesuaian area parkir sepeda motor.
Peningkatan tersebut diharapkan dapat membuat area parkir lebih tertib, meningkatkan keamanan kendaraan, serta mempermudah pengguna jasa saat memasuki maupun meninggalkan kawasan bandara.
Ini Rincian Tarif Parkir Terbaru
Berdasarkan pengumuman pengelola bandara, berikut tarif parkir yang akan berlaku mulai 1 November 2026:
1. Kendaraan roda dua (sepeda motor dan sejenisnya)
– Satu jam pertama: Rp4.000.
– Setiap jam berikutnya: Rp1.000.
– Parkir inap (12 jam pertama): Rp40.000.
2. Kendaraan roda empat (mobil dan sejenisnya)
– Satu jam pertama: Rp8.000.
– Setiap jam berikutnya: Rp2.000.
– Parkir inap (12 jam pertama): Rp100.000.
3. Kendaraan bus/box
– Satu jam pertama: Rp16.000.
– Setiap jam berikutnya: Rp5.000.
– Parkir inap (12 jam pertama): Rp150.000.
Dengan pemberlakuan tarif baru tersebut, pengguna jasa diimbau untuk memperhatikan ketentuan parkir sebelum memasuki kawasan bandara, terutama bagi masyarakat yang berencana meninggalkan kendaraannya dalam waktu lama.
Tri Yudi Anshary juga mengingatkan pengguna jasa agar memastikan saldo kartu uang elektronik (e-money)mencukupi sebelum memasuki area parkir.
Menurutnya, kesiapan saldo uang elektronik dapat membantu memperlancar transaksi dan mengurangi potensi antrean di pintu masuk maupun pintu keluar parkir.
Selain itu, pengguna jasa diminta mematuhi rambu-rambu yang tersedia, memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan, serta memperhatikan informasi tarif terbaru.
Pengelola Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin menegaskan, penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan secara berkelanjutan dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa.
Masyarakat yang hendak bepergian melalui Bandara H.A.S Hanandjoeddin diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut agar aktivitas antar-jemput maupun parkir kendaraan berjalan lancar.
(Pit/CNN)










Tinggalkan Balasan