Baru.png

Kejar Kepastian Investasi, Pemkot Pangkalpinang Kebut RDTR Bukit Intan dan Girimaya

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua kecamatan, Bukit Intan dan Girimaya. Percepatan ini didorong untuk memberi kepastian hukum bagi investor yang selama ini terkendala perizinan.

Penyusunan RDTR dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) ke-1 dan Konsultasi Publik (KP) ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Ballroom Hotel Aston Emidary, Pangkalpinang Babel, Rabu (7/10/2026).

Asisten II Setdako Pangkalpinang, Juhaini mengatakan RDTR menjadi instrumen kunci untuk memangkas hambatan berusaha di sistem Online Single Submission (OSS).

“Pelaksanaan FGD dan Konsultasi Publik ini difasilitasi melalui skema bantuan teknis pendanaan ABT BA BUN TA 2026 dari Ditjen Tata Ruang,” ujar Juhaini.

RDTR yang disusun merupakan penjabaran dari Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Pangkalpinang 2011-2030. Dokumen ini akan mengatur detail zonasi, koefisien bangunan, hingga peruntukan lahan yang selama ini masih mengacu pada dokumen umum.

Dua kecamatan yang disusun tahap awal ini memiliki luas sekitar 3.997 hektare atau 38 persen dari total luas Kota Pangkalpinang, mencakup 12 kelurahan.

Menurut Juhaini, tanpa RDTR yang terintegrasi OSS, pelaku usaha tidak mendapat kepastian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Akibatnya, izin sering tersendat.

Nantinya, RDTR Bukit Intan dan Girimaya akan menjadi panduan resmi perizinan. Pemkot mengklaim proses ini juga melibatkan DPRD, akademisi, asosiasi profesi, swasta, dan masyarakat agar tidak hanya menjadi dokumen teknokratis.

“Kami berharap proses ini dapat menghasilkan dokumen RDTR yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan,” kata dia.

Pemkot menargetkan lima kecamatan sisanya disusun bertahap. Dengan begitu, seluruh wilayah Pangkalpinang memiliki pedoman tata ruang detail untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *