Cakrawalanational.news-Merawang Bangka, Tugas jurnalistik kembali mendapat halangan di daerah. Seorang wartawan BangkaUpdate.com diusir dan dicecar saat meliput rapat warga di Kantor Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka-Babel, Kamis (13/8/2026).
Pelaku diduga oknum Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut. Peristiwa itu terjadi saat rapat membahas penutupan akses jalan menuju perkebunan oleh perusahaan “SMELTER”.
Rapat digelar untuk menampung keluhan warga. Akses jalan yang sudah dipakai puluhan tahun itu ditutup perusahaan, sehingga aktivitas warga ke kebun terganggu.
Wartawan BangkaUpdate.com datang ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sebelum masuk, ia melapor dan menyebut identitas sebagai jurnalis.
Di tengah rapat, seorang pria bernama Julian menghampiri dengan nada tinggi dan menanyakan asal media. Setelah dijawab, Julian meminta wartawan meninggalkan ruangan dengan alasan tidak membawa undangan.
Penjelasan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak digubris. Permintaan untuk keluar tetap disampaikan.
Tak sampai disitu, insiden kedua terjadi ketika wartawan mengambil foto sebagai dokumentasi. Julian kembali menegur.
“Yang menyuruh kamu foto siapa?” katanya.
Merasa tidak kondusif, wartawan kemudian meninggalkan lokasi. Berdasarkan informasi di tempat kejadian, Julian diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Merawang.
Bangka Update.com merupakan media siber. Wartawan yang bertugas tercatat dalam pendataan Dewan Pers.
Konstitusi dan UU Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan pers nasional bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan membawa undangan untuk meliput kegiatan yang terbuka bagi publik di kantor pemerintahan desa.
Tindakan menghalangi kerja pers diatur dalam Pasal 18 ayat 1:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Hingga berita ini ditulis, BangkaUpdate.com berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Merawang dan Polres Bangka. Lembaga pers seperti SMSI dan Dewan Pers juga perlu dilibatkan untuk memastikan tidak ada pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
(DK)










Tinggalkan Balasan