Baru.png

Ketua DPRD Babel: Bukan Usul Pemakzulan Wagub, Ini Hak Menyatakan Pendapat

banner 120x600

Didit: Tidak ada istilah mendzolimi, biasa saja

Cakrawalanational.newsPangkalpinang, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menegaskan agenda paripurna terkait Wakil Gubernur (Wagub) bukan usulan pemberhentian. Melainkan penggunaan hak menyatakan pendapat anggota DPRD.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan RKUA-PPAS 2026 dan Penyampaian Usul Pendapat DPRD terhadap Posisi Wagub Babel, Senin (10/8/2026).

“Ini perlu diluruskan. Ini bukan usulan memberhentikan Saudara Wakil Gubernur. Mekanismenya masih panjang,” kata Didit.

Didit menjelaskan, secara konstitusi posisi Wagub menunggu keputusan hakim terkait permasalahan indikasi ijazah yang masih disidangkan.

Hak menyatakan pendapat, kata dia, merupakan hak anggota DPRD yang diatur undang-undang dan tata tertib (Tatib).

“Kita ingin bertanya ke Gubernur kira-kira gimana. Apakah optimal atau tidak keberadaan Wagub dalam pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, wajar DPRD bertanya. “Masa kami ingin bertanya kok tidak boleh. Semua masalah lari ke DPRD. Itu bukan rahasia umum lagi,” katanya.

Didit mencontohkan saat DPRD dulu menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Erzaldi Rosman. “Masa ini tidak boleh? Ini kan wewenang DPRD,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada niat mendzolimi. “Yang kami pikirkan ialah kinerja Pemerintah Daerah Bangka Belitung,” tegasnya.

Didit mengakui ada kesalahan nomenklatur pada pengetikan jadwal. Seharusnya kata Didit bukan pemberhentian melainkan penyampaian hak pendapat tentang situasi kondisi posisi Wagub saat ini.

“Tidak ada istilah mendzolimi, biasa saja. Wong Pak Erzaldi dulu kita interpelasi biasa-biasa saja,” katanya.

Kendati demikian, Ia menyebut sejumlah fraksi sudah hadir, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem. Sementara fraksi lain berhalangan dan akan dibahas dalam rapat pimpinan.

“Kalau kata Pak Gub optimal ya sudah. Tapi secara konstitusional kita tidak boleh intervensi hakim. Biarkan proses hukum berjalan,” pungkasnya.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *