Baru.png

Pemkot Pangkalpinang Bikin “Rumah Produksi” untuk Kelompok UMKM Mikro

banner 120x600

Cakrawalanational.newsPangkalpinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan mengelompokkan pelaku UMKM mikro berdasarkan jenis usaha, lalu memfasilitasi mereka dengan rumah produksi. Tujuannya agar usaha kecil bisa naik kelas dan punya pasar yang jelas.

Hal itu disampaikan Walikota Pangkalpinang, Prof Saparudin, usai menyerahkan bantuan permodalan kepada pelaku UMKM di Balai Besar Betason Kantor Walikota, didampingi Pj Sekda, pimpinan OPD, dan camat se-Kota Pangkalpinang, Babel, Senin (10/8/2026).

“Yang usaha-usaha mikro yang baru mulai, kita kasih rangsangan permodalan dulu. Biar mereka tambah semangat,” kata Prof Udin.

Ke depan, Pemkot akan memonitor usaha-usaha tersebut. Jika sudah jalan, para pelaku dengan usaha sejenis akan dikelompokkan. Contohnya kelompok ibu-ibu pembuat otak-otak.

“Setelah dikelompokkan, baru kita programkan rumah produksi. Seperti yang sudah kita bangun di Tuatunu. Bantuannya nanti lebih besar,” ujarnya.

Prof Udin menekankan, membangun rumah produksi saja tidak cukup. Harus ada pembeli atau offtaker.

“Kalau kita bikin tapi enggak ada pembeli kan percuma. Jadi harus ada yang beli. Ketika ekosistem ini sudah jalan, ini akan bergulir,” katanya.

Misalnya satu rumah produksi hanya mampu memproduksi 1 ton, sementara permintaan 2 ton. Maka perlu ditambah rumah produksi baru.

Pemkot juga menggandeng OPD terkait. Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan SDM terlatih. Disperindag jadi pembina.

Di setiap rumah produksi akan ada 3 orang manajer dari ASN. Masing-masing membidangi produksi, pemasaran, dan administrasi.

“Sehingga manajemen rumah produksi ini terjaga. Kita harapkan bisa profesional,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan soal kenapa yang dibantu UMKM mikro, Prof Udin menyebut mereka sebagai “embrio”.

“Mereka ini embrio dulu. Kita pilih yang punya semangat, mau kerja keras, dan konsisten. Nanti mereka yang akan mengembangkan kelompok usaha yang lebih besar dan profesional,” ujarnya.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *