Cakrawalanational.news-Mendobarat, Bangka, Sabtu (8/8/2026), Sudah berbulan-bulan warga Kelurahan Kace Timur, Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka Babel, bersuara. Tapi hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bangka belum juga mengambil tindakan atas dugaan penyempitan kawasan Kolong Katis.
Kawasan itu diduga menyempit karena ada pembangunan di area sempadan. Padahal warga menyebut Kolong Katis punya fungsi vital sebagai daerah resapan air dan bagian dari Daerah Aliran Sungai.
“Diamnya pemerintah ini ada apa? Jangan-jangan menunggu banjir dulu baru bergerak,” kata Muhammad Rifuad, tokoh masyarakat Kace Timur.
Rifuad membenarkan hasil rekonstruksi sudah dituangkan dalam Berita Acara (BA) Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa Kace Timur. BA itu ditandatangani unsur terkait, termasuk pihak pengembang.
“Semua sudah sepakat. Ada zona sempadan yang tidak boleh dibangun. Tapi sampai sekarang tidak ada papan larangan, tidak ada segel, tidak ada penindakan,” katanya.
Hal senada disampaikan Imam Busyana, Direktur BUMDes Kace Timur. Ia memegang salinan BA hasil rekonstruksi lapangan yang menyebut area sempadan kolong dilarang untuk pembangunan apa pun.

“Artinya dokumen itu cuma jadi pajangan. Kecamatan dan kelurahan bilang sudah memanggil. Setelah itu? Nol,” ujar Imam.
Menurutnya, pembiaran ini bukan hanya soal pelanggaran aturan. Ini soal keselamatan warga.
“Kalau kolong terus dipersempit, air mau lari ke mana saat hujan deras? Yang kebanjiran ya kami,” tegasnya.
3 Tuntutan Warga
Warga Kace Timur menyampaikan 3 tuntutan kepada Pemkab Bangka:
1. Bupati Bangka menjelaskan ke publik sejauh mana penanganan Kolong Katis
2. Dinas PUPR dan Satpol PP segera turun lapangan. Ukur, segel, dan tindak jika ada pelanggaran
3. Tegakkan aturan sempadan DAS. Jangan tebang pilih
Warga menilai, jika negara hanya hadir saat bencana, maka fungsi pencegahan pemerintah patut dipertanyakan.
Hingga berita ini tayang, Pemkab Bangka, Dinas PUPR, dan Satpol PP belum memberikan jawaban. Pesan konfirmasi yang dikirim redaksi belum direspons.
Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.
(RF)










Tinggalkan Balasan