Baru.png

Polsek Sibabangun Fasilitasi Mediasi Dugaan Perkelahian Warga, Kesepakatan Damai Belum Tercapai

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Polsek Sibabangun, Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, memfasilitasi mediasi terkait dugaan perkelahian antarwarga di Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (5/8/2026).

Mediasi yang berlangsung di Aula Mapolsek Sibabangun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sibabangun, IPTU Totok C. Wahono, S.H., M.H., beserta jajaran. Hadir pula Pemerintah Desa Sibio-bio, kuasa hukum kedua belah pihak, keluarga, serta sejumlah saksi mata.

Kapolsek Sibabangun menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan langkah kepolisian untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, dengan tetap menghormati hak serta kepentingan seluruh pihak.

“Kami berharap melalui mediasi ini dapat ditemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian damai. Persoalan ini diduga berawal dari kesalahpahaman, sehingga diharapkan dapat diselesaikan dengan baik tanpa memperbesar masalah,” ujar Kapolsek.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi kejadian dengan didampingi kuasa hukumnya.

Pihak Boru Zebua, yang diwakili kuasa hukum Three One Gulo, S.H., M.H., menyatakan insiden bermula dari miskomunikasi. Menurut mereka, terjadi tindakan dari pihak lawan yang dianggap merugikan dalam peristiwa tersebut.

Sebaliknya, pihak Boru Buaya memberikan versi berbeda. Mereka mengklaim perselisihan bermula dari aktivitas jual beli asam yang kemudian memanas dan berkembang menjadi konflik fisik.

Untuk memperjelas kronologi, Pemerintah Desa Sibio-bio menunjukkan rekaman video kejadian yang diambil oleh seorang warga di lokasi. Kepala Desa Sibio-bio mengajak kedua belah pihak untuk mengedepankan kepala dingin demi menjaga kerukunan antarwarga.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak agar tidak menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Keluarga kedua pihak juga menyampaikan pandangan masing-masing. Keluarga Boru Buaya menyatakan keberatan atas kejadian yang menimpa mereka dan menuntut proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, keluarga Boru Zebua berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan tetap membuka ruang komunikasi.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Kapolsek Sibabangun kembali menawarkan jalur perdamaian. Pihak Boru Zebua menyatakan bersedia berdamai. Namun, pihak Boru Buaya belum bersedia menempuh jalur damai dan memilih melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan beberapa hari sebelumnya.

Meski kesepakatan damai belum tercapai, pintu penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka.

Kepada Media, kuasa hukum Boru Zebua, Three One Gulo, S.H., M.H., mengapresiasi upaya mediasi yang difasilitasi Mapolsek Sibabangun. Ia menyatakan kliennya tetap membuka peluang jika pihak Boru Buaya memiliki itikad baik untuk berdamai dalam beberapa hari ke depan.

“Kami menghargai proses mediasi ini. Bersama keluarga, kami tetap membuka ruang apabila ada niat baik dari pihak sebelah untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” kata Three One Gulo.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan upaya menjaga hubungan baik tanpa mengurangi hak masing-masing pihak dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Salah seorang saksi yang hadir juga memberikan keterangan mengenai situasi sebelum dan saat kejadian, yang menjadi bahan pertimbangan dalam mediasi.

Polsek Sibabangun menegaskan akan tetap mengedepankan upaya persuasif. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Amatan awak media. Proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

(RED/CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *