Baru.png

Polisi Sita 50 Ton Pasir Timah di Rumah Warga Belitung, Satlap Tri Cakti Protes

banner 120x600

Cakrawalanational.newsTanjungpandan, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyita sekitar 50 ton pasir timah dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Babel Selasa (4/8/2026).

Penggerebekan dilakukan bersama Polres Belitung dan Brimob Batalyon B. Ratusan karung pasir timah yang tersimpan di ruang tamu hingga dapur dievakuasi menggunakan truk ke Markas Komando Brimob Belitung untuk barang bukti.

Proses penyitaan sempat memanas. Sejumlah anggota Satuan Lapangan Tri Cakti menghadang dan protes. Mereka mengklaim pasir itu merupakan hasil tambang rakyat dalam skema kemitraan dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan.

Kasubdit Tipidter Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, menegaskan pihaknya bertindak berdasarkan hukum.

“Kita tidak mau silang-silangan, Pak. Tangan saya di depan, saya mohon karena saya aparat penegak hukum yang sedang menegakkan hukum. Kami bertindak atas nama undang-undang. Silakan Bapak menepi, kami sedang menjalankan tugas,” ujarnya.

Aparat kepolisian tetap melanjutkan evakuasi meski ada penolakan. Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih mendalami asal-usul pasir dan legalitas kepemilikan.

Belum ada keterangan dari perusahaan IUP yang disebut dalam klaim kemitraan tersebut. Berdasarkan UU Minerba, setiap pengangkutan dan penampungan hasil tambang wajib disertai dokumen sah.

(Pit/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *