Baru.png

Soal Emas 74 Kg di Rumahnya, Febrie Adriansyah: Biar Penyidik yang Jawab

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, buka suara terkait temuan emas seberat 74 kg di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK, Jumat 24 Juli 2026 malam, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Febrie tidak menjawab secara rinci ihwal asal-usul emas tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab,” kata Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat.

Dalam kesempatan itu, Febrie juga menyinggung proses penetapannya sebagai tersangka. Ia mengaku telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa dan menilai alat bukti yang ada masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Menurutnya, seharusnya alat bukti diperdalam terlebih dahulu. Ekspose juga harus dilakukan berulang kali sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucap dia.

Kejagung hingga kini belum merinci secara lengkap terkait barang bukti lain yang disita dari rumah Febrie, termasuk kepemilikan dan peruntukan emas 74 kg tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *