Cakrawalanational.news-Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menempuh jalur hukum terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea. PWI menyebut langkah itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kerja jurnalistik dan perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
Anrico menegaskan laporan tersebut bukan didasari konflik pribadi.
“Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan,” ujar Anrico.
Menurut PWI, pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers sebelumnya dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja wartawan dan memicu kritik publik.
PWI menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video, transkrip pernyataan, serta dokumen lain untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan, hari ini kami diambil keterangannya untuk melengkapi. Kemudian dimintakan beberapa bukti yang kami sampaikan kepada penyidik,” kata Anrico.
PWI juga merespons permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial.
“Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita jalani dulu,” ucapnya.
Anrico menekankan tujuan laporan ini bukan untuk mempidanakan atau mengkriminalisasi pihak tertentu.
“Tidak ada target untuk memenjarakan. Tidak ada. Atau mengkriminalisasi seseorang, tidak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Hotman Paris terkait proses hukum yang berjalan.
(AR)











Tinggalkan Balasan