Cakrawalanational.news-Prabumulih, Dugaan persoalan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Menyikapi adanya dugaan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih, Adi Satria SH, saat dikonfirmasi pada Rabu, (24/6/2026), menegaskan bahwa setiap pengguna anggaran negara memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait hal tersebut itu wewenangnya APH. Setiap pengguna anggaran negara memang wajib bertanggung jawab. Dengan adanya dugaan tersebut, kami serahkan kepada pihak APH. Itu yang bisa kami jawab. Terima kasih,” ujar Adi Satria.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai dugaan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang diterima Bawaslu Prabumulih dari Pemerintah Kota Prabumulih melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Prabumulih membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman awal terhadap informasi yang berkembang. Namun demikian, proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan telaah sehingga belum ada pemeriksaan terhadap pihak Bawaslu maupun pihak lain yang terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha SH MH, menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap pihak Bawaslu.
“Untuk Bawaslu belum ada pemeriksaan, masih tahap pengumpulan data dan telaah,” kata Aji Martha.
Menurutnya, pengumpulan data dan telaah merupakan prosedur awal yang lazim dilakukan aparat penegak hukum guna memperoleh informasi, dokumen, serta keterangan yang diperlukan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan kecukupan data sehingga setiap proses yang dilakukan nantinya memiliki dasar yang kuat.
Hingga saat ini, Kejari Prabumulih belum mengungkapkan secara rinci materi yang menjadi objek telaah maupun besaran anggaran yang sedang didalami. Namun, proses tersebut dipastikan masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Munculnya dugaan ini kembali mengingatkan masyarakat pada kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih yang pernah diungkap Kejaksaan Negeri Prabumulih beberapa tahun lalu. Saat itu, Kejari berhasil mengusut tuntas perkara penyimpangan pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018 yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam kasus tersebut, tiga komisioner Bawaslu Prabumulih saat itu, yakni HJ, MIR, dan IS, terjerat proses hukum setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketiganya kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut. Mereka telah menjalani masa pidana dan saat ini diketahui telah bebas setelah menyelesaikan hukuman sebagaimana putusan pengadilan.
Dalam perkara dana hibah 2017-2018 tersebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Kasus itu menjadi salah satu perkara korupsi yang cukup menyita perhatian karena melibatkan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya proses demokrasi.
Meski demikian, dugaan yang saat ini sedang ditelaah Kejaksaan Negeri Prabumulih merupakan perkara yang berbeda dan masih berada pada tahap awal. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum karena aparat penegak hukum masih melakukan pengumpulan data dan telaah terhadap informasi yang berkembang.
Publik pun berharap proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat dana hibah Pilkada bersumber dari APBD atau keuangan negara, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Sementara itu, semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil resmi dari aparat penegak hukum. Perkembangan kasus ini pun dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat mengingat rekam jejak perkara serupa yang pernah terjadi di lingkungan Bawaslu Prabumulih sebelumnya.
(Anz/CNN)











Tinggalkan Balasan