telkomsel

Sidang Saksi Kedua Digelar, Saksi Turut Tergugat Perkuat Objek Tanah Milik Totonafo Nduru

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tapteng,  Sidang lanjutan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat atas nama Totonafo Nduru, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Totonafo Nduru, Hadi Alamsyah Harahap SH, menghadirkan dua orang saksi yakni Fiktorius Zalukhu dan Handoyo. Selain itu, turut hadir saksi dari pihak Turut Tergugat II yakni Kepala Desa Lumut Nauli, Amiziduhu Ndraha, guna memberikan keterangan terkait riwayat penguasaan dan batas objek tanah yang saat ini menjadi sengketa.

Sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, ketiga saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya secara bersama-sama oleh Hakim Ketua sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Dalam pengambilan sumpah tersebut, para saksi menyatakan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya serta bersedia menerima konsekuensi hukum apabila terbukti memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, saksi turut tergugat dua dari kepala Desa Lumut Nauli Amiziduhu Ndraha melalui Penasehat Hukumnya (PH), menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007, wilayah sebelah timur Desa Lumut Nauli berbatasan dengan Gunung Trapung yang masuk kawasan Desa Pulau Pakat. Ia juga menerangkan mengenai batas-batas objek tanah yang kini disengketakan.

Menurut keterangannya, sejak tahun 1997 dirinya bersama Totonafo Nduru telah menguasai dan mengelola lahan tersebut. Pada masa itu, pihak Faogo Aro disebut belum berada atau belum ada di Desa Sihapas.

“Sejak tahun 1997 lahan itu sudah dikuasai dan dikelola bersama Totonafo Nduru. Saat itu Faogo Aro belum ada di Desa Sihapas,” terang saksi dalam persidangan.

Saksi turut menjelaskan bahwa setelah bertahun-tahun lahan tersebut dikelola, sebagian lahan miliknya kemudian dilakukan ganti rugi kepada pihak Faogo Aro. Namun untuk bagian sebelah selatan, tetap berbatasan langsung dengan lahan milik Totonafo Nduru.

Sementara itu, kuasa hukum Totonafo Nduru, Hadi Alamsyah Harahap SH, menyampaikan hingga saat ini pihak lawan belum dapat menghadirkan surat asli kepemilikan atas objek tanah yang sedang disengketakan di PN Sibolga.

Hal tersebut disampaikan Hadi Alamsyah Harahap SH kepada rekan Insan Pers usai persidangan berlangsung pada Kamis (21/5/2026).

“Kami menilai fakta-fakta persidangan hari ini semakin memperjelas riwayat penguasaan objek tanah oleh klien kami. Hingga saat ini juga belum dapat diperlihatkan surat asli kepemilikan atas objek tanah yang disengketakan tersebut,” ujar Hadi.

Menurutnya, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menjadi bagian penting dalam mengungkap sejarah penguasaan lahan yang kini masih berproses secara hukum di PN Sibolga.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.

Sidang berlangsung tertib dan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Sibolga. (Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *