Erwandy: Yang penting tuh karakter, karena karakter ini tidak bisa diganti dengan AI
Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pangkalpinang, Dr. Erwandy menegaskan esensi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) adalah pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Erwandi usai memimpin upacara Hardiknas di halaman Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (4/5/2026).
“Terhadap upaya dari Ki Hajar Dewantara, ya. Karena tanggal kelahirannya menjadi Hari Pendidikan. Kita berharap dari sini sebenarnya esensinya bagaimana mutu pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia itu terjalin,” ujarnya.
Ia menyebut pendidikan merupakan mandatory undang-undang dengan alokasi anggaran 20%. Dari dasar itu, pihaknya ingin mencetak siswa yang menguasai 5C: critical thinking, creativitas, colaborasi, carakter, dan comunikasi.
“Yang penting tuh karakter, karena karakter ini tidak bisa diganti dengan AI. Tetapi untuk karakter ada di guru-guru kita sebagai yang pertama untuk memberikan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan,” tegasnya.
Terkait mutasi kepala sekolah, Erwandy menyebut hal itu sesuai kebijakan Walikota. Dinas akan melakukan mapping untuk mengisi posisi Plt dan menempatkan orang yang sesuai.
“Intinya penyegaran tuh hal yang lumrah. Sebagai PNS apalagi Kota Pangkalpinang kecil, itu biasa namanya penyegaran. Supaya tahu juga guru yang biasa di sekolah yang pindah ke sekolah yang dianggap kurang favorit tapi bagaimana memperbaiki untuk sekolah itu menjadi sekolah favorit,” jelasnya.
Menurut dia, saat ini tidak ada lagi sekolah favorit karena sarana prasarana dan metode pengajaran hampir sama. “Sekarang hanya mindset dari masyarakat saja,” tambahnya.
Soal kriteria kepala sekolah, Ia menyebut minimal golongan 3C dan nantinya wajib mengikuti pendidikan Calon Kepala Sekolah (Cakep). Namun saat ini boleh dilantik dulu meski belum ikut pendidikan calon kepala sekolah.
“Itu aturannya dituangkan dalam surat edaran (SE-red) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” terangnya.
Menyinggung SE Nomor 7, Erwandy menjelaskan aturan itu untuk akuntabilitas dan pemetaan guru hingga 31 Desember 2026. Ia memastikan tidak ada pemberhentian guru.
“Seperti saya sudah sampaikan bahwa intinya kita tidak akan memberhentikan guru. Harapan karena kita tiap tahun tuh ada 50 orang yang pensiun. Bagaimana mengisinya? Karena Undang-Undang Nomor 20 ya, itu menyatakan bahwa kita tidak boleh lagi merekrut,” pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk guru yang sudah masuk Dapodik maupun yang belum tapi sudah lama mengajar, akan dievaluasi dan disuratkan ke kementerian.
(HR75)


.












