Cakrawalanational.news-DELI SERDANG – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Insiden yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) tersebut mencuat setelah sejumlah siswa melaporkan kiriman makanan berupa siomay dan telur rebus dalam kondisi yang diduga sudah tidak layak konsumsi atau basi.
Kronologi dan Respon Siswa
Berdasarkan laporan di lapangan, ketegangan sempat terjadi ketika paket makanan didistribusikan ke kelas-kelas. Aroma tidak sedap yang muncul dari paket siomay memicu reaksi spontan dari para siswa yang kemudian menolak mengonsumsinya. Sebagai bentuk protes dan demi keamanan kesehatan, siswa memilih untuk membuang paket makanan tersebut ke tempat sampah sekolah.
LPA Deli Serdang: “Ini Kelalaian Serius”
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar masalah teknis makanan, melainkan kegagalan sistem pengawasan keamanan pangan (food safety).
“Siomay itu makanan basah yang sangat sensitif. Jika tidak dikelola dengan rantai dingin atau durasi distribusi yang tepat, risiko kontaminasi bakteri sangat tinggi. Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sini,” tegas Junaidi dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026).
Pelanggaran Standar Distribusi dan Kemasan
Dalam investigasi awal, LPA menemukan dua poin pelanggaran fundamental yang diduga dilakukan oleh penyedia layanan (SPPG):
-Penggunaan Wadah Styrofoam: Berlawanan dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan penggunaan wadah ompreng higienis dan ramah lingkungan, pihak penyedia justru menggunakan styrofoam. Hal ini dinilai berisiko bagi kesehatan anak dalam jangka panjang.
-Ketidaksesuaian Jenis Menu: Muncul temuan bahwa kesepakatan awal adalah penyaluran makanan kering yang lebih tahan lama, namun yang didistribusikan justru makanan basah tanpa protokol penanganan yang memadai.
Tuntutan Sanksi Tegas
Atas dasar tersebut, LPA Deli Serdang melayangkan desakan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengambil langkah administratif berupa suspensi atau penangguhan kontrak terhadap SPPG Kubah Sentang. Langkah ini dianggap perlu untuk memberikan efek jera dan memastikan keselamatan ribuan siswa lainnya tidak menjadi taruhan.
“Keselamatan anak adalah batas merah (red line). Kami mendesak audit total dan transparan terhadap seluruh rantai distribusi, mulai dari dapur produksi hingga proses serah terima di sekolah,” tambah Junaidi.
Peran Sekolah Sebagai Filter Terakhir
Pihak LPA juga mengimbau manajemen sekolah di seluruh Deli Serdang untuk lebih proaktif dalam melakukan kontrol kualitas (quality control) mandiri. Sekolah diharapkan tidak hanya menjadi titik distribusi, tetapi juga menjadi filter terakhir yang berhak menolak makanan jika ditemukan ketidaksesuaian standar fisik (warna, bau, rasa) sebelum sampai ke tangan siswa.
Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) dan penyedia jasa terkait dugaan kelalaian ini. Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi efektivitas distribusi program nasional Makan Bergizi Gratis di tingkat daerah.
(M. Habil Syah)


.












