Cakrawalanational.news-Jakarta, Presiden Prabowo Subianto meminta agar potongan tarif Ojek Online (Ojol) untuk aplikator berada di bawah 10 persen. Gojek dan Grab Indonesia mengaku siap berkoordinasi dengan pemerintah terkait arahan tersebut.
Hal itu disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Di hadapan ribuan massa buruh, Prabowo menegaskan keberpihakannya kepada pengemudi ojol.
“Kalian minta 10 persen ya? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo disambut sorak sorai massa buruh.
Sembari Ia bergurau kendati isinya menyentil para pengusaha aplikasi Ojol tersebut.
“Enak aje, lo yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Hans dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Saat inipun GoTo tengah melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai aturan mengenai potongan tarif.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelasnya.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menghormati arahan Presiden Prabowo. Grab mengaku sebagai mitra jangka panjang pertumbuhan ekonomi Indonesia dan berkomitmen mendukung visi pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini,” kata Neneng.
Neneng menyebut Grab masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar bisa meninjau lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Menurutnya, usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ucapnya.
“Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” pungkasnya.
(Red)


.












