Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional berskala besar. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkoba dengan nilai fantastis mencapai Rp57.222.900.000 (lima puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Saat konferensi pers di ruang aula terbuka Polresta Deli Serdang, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi kepada wartawan menerangkan jika berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/A/135/IV/2026, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjung Leidong, hingga kemudian dibawa menuju Lubuk Pakam.
“Puncaknya terjadi pada Senin, 20 April 2026, pukul 01.30 WIB. Tim Satresnarkoba melakukan pengadangan tepat di depan dan belakang mobil target saat hendak keluar melalui Gerbang Tol Lubuk Pakam”, ucap Kasat Narkoba.
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka: J alias I (22), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17). Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Rincian Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan kendaraan Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1882 QR, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, di antaranya:
-Sabu: 3 kantong plastik besar berisi total 53,217 kilogram.
-Pil Ekstasi: 2 karung goni berisi total 9.112 butir (merek Rolex warna oranye dan hijau).
-Liquid Vape Narkotika: 30 bungkus plastik berisi 3.249 buah cartridge (merek Lamborghini dan Ninja).
-Happy Water: 35 bungkus dengan total berat 350 sachet.
“Barang Bukti Lain: 3 unit ponsel (OPPO, Redmi, iPhone 14 Pro Max).
Pihak Kepolisian memperkirakan nilai total dari seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp57 miliar. Operasi ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika”, tambah Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
“Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba.
Sementara saat ini, pihak Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain berinisial B dan X yang diduga sebagai pengendali dan penerima barang haram tersebut.
(M. Habil Syah)


.












