Cakrawalanational.news–Tapsel, Sejumlah awak media mempertanyakan sikap pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang dinilai membatasi akses peliputan terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan antara Dorongan Siregar (korban) dan Andre Siregar (terlapor).
Informasi yang dihimpun dari rekan jurnalis di wilayah Tapanuli Selatan menyebutkan bahwa perkara tersebut tengah diproses melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh pihak kejaksaan. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kru media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan guna melakukan konfirmasi langsung.
Setibanya di lokasi, awak media diarahkan oleh petugas keamanan di pintu masuk untuk terlebih dahulu melapor kepada petugas piket. Namun, situasi menjadi tidak lazim ketika petugas piket justru melakukan panggilan telepon kepada pihak tertentu terkait kedatangan wartawan. Tidak lama berselang, petugas piket menyampaikan bahwa dirinya tidak berani memberikan izin kepada awak media untuk turun dan melakukan peliputan langsung kepada pihak korban maupun terlapor, meskipun keduanya dikabarkan telah berada di lokasi.
Beberapa saat kemudian, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) bersama salah satu jaksa mendatangi awak media untuk menanyakan maksud dan tujuan kedatangan. Awak media menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait perkembangan kasus yang disebut-sebut telah ditangani melalui mekanisme RJ.
Dalam proses komunikasi tersebut, Kasi Intel menyampaikan larangan kepada awak media untuk melakukan perekaman saat wawancara berlangsung. Tidak lama kemudian, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) turut hadir dan menyatakan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice yang rencananya akan dilaksanakan di desa terkait.
Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa setelah waktu salat atau pada sore hari, mereka akan menuju lokasi untuk melaksanakan proses RJ bersama pihak-pihak terkait.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan awak media. Pasalnya, pembatasan akses peliputan serta larangan wawancara langsung kepada korban dan terlapor yang telah berada di lokasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki hak untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait alasan pembatasan akses peliputan tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap menghormati kebebasan pers. (Red)


.












