Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Sebuah drama ketegangan yang menyelimuti warga Dusun Rahayu, Desa Pasar V Kebun Kelapa, berakhir dengan kelegaan luar biasa. Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil menyelamatkan seorang balita berusia 3 tahun berinisial A (Arraiyan) yang sempat dilaporkan hilang pada Rabu (22/4/2026).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Titipan dan Iming-iming Es Krim
Peristiwa bermula saat orang tua korban menitipkan sang anak kepada neneknya sebelum berangkat bekerja sekitar pukul 12.45 WIB. Namun, hanya dalam waktu singkat, korban menghilang dari pengawasan. Penyelidikan kepolisian mengungkap fakta mengejutkan: dua pelaku berinisial MNR (46) dan H (43) diduga menggunakan modus iming-iming es krim untuk membujuk korban agar mau mengikuti mereka.
Setelah laporan resmi diterbitkan dengan nomor LP/B/10/IV/2026/SPKT, tim yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Hafiz Ansari bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya dibawa ke markas kepolisian.
Apresiasi LPA: “Ini Bukan Sekadar Penegakan Hukum”
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik, menegaskan bahwa kecepatan polisi adalah bukti nyata bahwa negara tidak abai terhadap keselamatan anak. “Penculikan ini adalah alarm keras. Anak-anak kita rentan, dan sinergi antara polisi serta masyarakat dalam kasus ini patut diacungi jempol,” ujar Junaidi.
LPA kini berkomitmen penuh untuk melakukan pendampingan psikologis bagi korban. Mengingat trauma yang mungkin timbul, tim ahli akan memastikan Arraiyan mendapatkan rehabilitasi agar bisa kembali beraktivitas dengan ceria.
Pesan Penting bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua untuk:
Waspadai Orang Asing: Jangan biarkan anak menerima pemberian dari orang yang tidak dikenal.
Edukasi Perlindungan Diri: Ajarkan anak untuk berteriak atau lari jika merasa terancam.
Kepedulian Lingkungan: Lingkungan yang tidak apatis adalah benteng pertama pertahanan keselamatan anak.
Kini, kedua pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU Perlindungan Anak.
(M. Habil Syah)


.












