Example 728x250.

APBD Rp1,46 Triliun untuk Belanja Pegawai, Tapi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Dianggarkan

Oplus_16908288
banner 120x600

Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Status naik jadi PPPK Paruh Waktu, tapi penghasilan justru “jalan di tempat”. Itulah yang dialami 2.304 guru di Deli Serdang. Pemerintah daerah berdalih pembayaran masih menunggu payung hukum dan APBD 2026 belum mengalokasikan gaji. Faktanya, ribuan guru bersertifikasi hanya mengandalkan Tunjangan Profesi Guru Rp2 juta dari pusat. Ironis, di saat yang sama, gaji petugas dapur program Makan Bergizi Gratis bisa mencapai Rp7 juta.

Angka di Atas Kertas: 2.304 Guru, Rp1,46 T Belanja Pegawai, Nol Gaji Daerah

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, merinci jumlah guru PPPK Paruh Waktu per 21 April 2026: 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari 2.304 orang, 2.172 sudah tersertifikasi.

“Bagi yang sudah sertifikasi dan data Info GTK valid, pembayaran ditransfer langsung dari pemerintah pusat Rp2 juta per bulan,” kata Suparno di Lubuk Pakam.

Masalahnya, itu satu-satunya penghasilan. Suparno mengakui APBD 2026 belum menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu. “Untuk saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui APBD,” ujarnya.

Padahal, Kepala BKAD Baginda Thomas Harahap menyebut belanja pegawai Deli Serdang 2026 mencapai Rp1.464.556.943.095, atau 28% dari total APBD. “Masih di bawah batas 30%,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Pertanyaannya: dengan ruang fiskal 2% atau sekitar Rp104 miliar, mengapa gaji 2.304 guru tak bisa masuk? Jawaban BKAD: “Pembiayaan PPPK Paruh Waktu tidak masuk belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.

Realita di Kelas: “Kami Hanya Dapat TPG, Dari Pemkab Nol

Dalih regulasi berbenturan dengan dapur guru. Seorang guru PPPK Paruh Waktu di SDN Deli Serdang mengaku penghasilannya mentok di Rp2 juta.

“Saya baru diangkat PPPK Paruh Waktu. Sekarang cuma terima Rp2 juta dari tunjangan sertifikasi. Dari Pemkab nggak dapat apa-apa,” katanya, meminta identitas disembunyikan karena takut.

Guru ASN di salah satu SMPN membenarkan. Rekannya yang PPPK Paruh Waktu dan bersertifikasi juga hanya dapat TPG. Alasan yang ia dengar: “Katanya PPPK Paruh Waktu nggak boleh terima dua sumber dari negara. Nggak boleh dwi tunjangan.”

Logika itu runtuh saat dikonfrontasi. ASN bersertifikasi rutin menerima gaji pokok + TPG. “Iya juga ya, dua penghasilan dari negara kami terima,” ucap guru ASN itu sambil tersenyum kecut.

Pertanyaan kritisnya: Jika TPG adalah hak profesi, mengapa bagi PPPK Paruh Waktu ia justru diposisikan sebagai “pengganti gaji”? UU Guru dan Dosen menyebut TPG sebagai tunjangan, bukan gaji pokok.

Ketimpangan Baru, Gaji SPPG MBG Vs Gaji Guru

Keresahan guru membesar saat dibandingkan dengan program prioritas lain. Orangtua salah satu guru PPPK Paruh Waktu di Tanjung Morawa, Waris (62), menyentil gaji Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis.

“Gaji SPPG lebih besar dari guru. Kepala SPPG Rp4–7 juta, juru masak Rp3–5 juta. Guru cuma Rp2 juta,” kata Waris, petani.

Data yang dihimpun memang menunjukkan itu. Gaji SPPG: Kepala Rp4–7 juta, juru masak utama Rp3–5 juta, tim packing Rp2–3,2 juta. Statusnya direncanakan jadi ASN PPPK dengan gaji Rp1,9–4,4 juta sesuai Perpres 11/2024.

Publik berhak bertanya: benarkah negara sedang “mengecilkan guru”? Ketika program populis digelontorkan dengan gaji layak, mengapa ribuan guru yang mencerdaskan bangsa dibiarkan dengan Rp2 juta tanpa kepastian gaji daerah?

Celah Regulasi, SE Mendagri, Kepmen PANRB, Tapi APBD Mandek

Suparno berdalih sistem penggajian mengacu SE Mendagri 900.1.1/227/SJ 16 Januari 2026, Kepmen PANRB 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu, dan Permendikdasmen 8/2026 tentang Juknis Dana BOSP.

Di atas kertas, aturan pusat sudah ada. Di daerah, eksekusinya macet. Dinas Pendidikan menyebut sedang “menggeser anggaran” insentif honorer 2025-2026 dan “mengubah nomenklatur” dari guru honorer ke PPPK Paruh Waktu.

Kritiknya: Transisi honorer ke PPPK sudah berjalan sejak 2023. Mengapa di 2026 Pemkab baru “menggeser anggaran”? Surat himbauan Nomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026 tanggal 16 Maret 2026 soal pembayaran honor yang tertunggak pun terbit setelah kegaduhan mencuat.

Dampak Sistemik, Kualitas Pendidikan Dipertaruhkan

Dengan Rp2 juta per bulan, guru PPPK Paruh Waktu hidup di bawah UMK Deli Serdang 2026 yang di kisaran Rp3,5 juta. Beban kerja sama dengan ASN, tapi hak jauh berbeda.

“Kalau guru nggak sejahtera, bagaimana mau fokus ngajar? Ujungnya mutu pendidikan yang korban,” kata seorang pengamat pendidikan di Sumut yang enggan disebut nama.

“Pemkab Deli Serdang berkomitmen kesejahteraan guru prioritas,” klaim Suparno. Kalimat itu diuji di ruang kelas, bukan di rilis pers.

3 Kejanggalan Kebijakan PPPK Paruh Waktu Deli Serdang

1. *Dalih “Dwi Tunjangan”*: ASN terima gaji+TPG boleh, PPPK Paruh Waktu terima TPG saja karena dianggap “gaji”. Dasar hukumnya mana?

2. *APBD Rp1,46 T, Ruang 2%*: Belanja pegawai belum mentok 30%, tapi gaji 2.304 guru tak masuk. Prioritasnya di mana?

3. *Cepat untuk MBG, Lambat untuk Guru*: Gaji SPPG jelas dan tinggi, gaji guru PPPK Paruh Waktu 2 tahun tak jelas.

(MHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *