Penulis: Belva Al Akhab
Cakrawalanation.news-Tempilang, Bangkabarat, Dua kampil timah berpindah tangan di pesisir Pantai Pasir Kuning hingga Pantai Bukit Tanjung Raya pada Rabu pagi (22/04/2026), terekam jelas dalam video nelayan. Tidak ada pengawasan, tidak ada pencatatan, tidak ada jejak administratif. Peristiwa ini langsung menohok satu titik paling krusial yaitu efektivitas pengamanan di wilayah yang seharusnya berada dalam kontrol, termasuk oleh perusahaan negara seperti PT Timah.
Bagi nelayan, kejadian ini bukan sekadar pelanggaran. Ini sebagai bentuk kehilangan yang berulang kehilangan hak, kehilangan ruang hidup dan kehilangan kepercayaan.
“Kalau tidak masuk laporan, kami tidak dapat apa-apa. Laut kami diambil, tapi hasilnya hilang ke mana, kami tidak tahu,” ujar Ali (56), bukan nama sebenarnya.
Video itu singkat, tetapi dampaknya panjang. Ia mengkonfirmasi apa yang selama ini hanya beredar sebagai kabar angin tentang aktivitas pengelapan timah di pesisir Tempilang berlangsung terbuka, berulang dan seolah tidak tersentuh.
Dalam rekaman, speedboat menjadi alat pemindah cepat, diam dalam sistem tetapi bising dalam makna. Ia mengangkut lebih dari sekadar timah tetapi ia membawa keluar hak masyarakat yang tidak pernah sempat dihitung.
“Yang kerja kami lihat. Yang angkut kami lihat. Tapi yang untung, bukan kami,” lanjut Ali.
Kalimat itu seperti garis bawah dari sebuah sistem yang bocor bukan pada pinggiran, tetapi di pusatnya.
Nelayan lain menggambarkan aktivitas itu seperti mesin yang tak pernah dimatikan. Siang dan malam, pergerakan terus berlangsung, seakan hukum hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu.
“Sudah terang-terangan. Siang jalan, malam jalan. Kami ini seperti penonton di rumah sendiri,” kata seorang nelayan.
Di titik ini, laut kehilangan maknanya sebagai ruang hidup. Ia berubah menjadi ruang produksi yang liar tanpa batas jelas antara legal dan ilegal, tanpa garis tegas antara hak dan perampasan.
Speedboat bukan lagi sekadar perahu. Ia sebagai simbol dari jalur distribusi yang tidak tercatat dalam urat nadi dari ekonomi yang tidak pernah menyentuh masyarakat sekitar.
Secara sistem, setiap timah yang ditambang semestinya tercatat dalam laporan resmi baik ke mitra CV maupun ke PT Timah. Dari situlah kompensasi untuk masyarakat pesisir berasal.
Namun ketika timah mengalir di luar sistem, rantai itu putus.
“Kalau resmi, kami masih dapat bagian. Ini tidak. Semua hilang di tengah jalan,” ujar seorang warga.
Di sinilah ironi itu mencapai puncaknya masyarakat menanggung dampak kerusakan laut, tetapi tidak pernah menikmati hasilnya. Mereka menjadi korban dari dua arah yaitu ekologi yang rusak dan ekonomi yang dicuri.
Pantai Pasir Kuning dan Pantai Bukit Tanjung Raya kini seperti dua halaman dari buku yang sama yaitu buku besar tanpa pencatatan. Timah diambil, dipindahkan, lalu hilang tanpa angka.
Yang tersisa hanyalah air keruh dan rasa asing di tanah sendiri.
Seorang nelayan tua merangkumnya dengan kalimat yang terdengar sederhana, tetapi menghantam dalam.
“Kalau laut ini bisa bicara, mungkin dia sudah lama protes. Tapi karena dia diam, semua orang merasa bebas mengambil.” ungkap nelayan tua bernada sangat getir.
Diamnya laut telah ditafsirkan sebagai izin.
Di tengah situasi itu, pemerintah daerah mencoba menarik kembali kendali yang nyaris lepas. Pada Selasa (14/04/2026), Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus Derahman, turun langsung ke Pantai Pasir Kuning.
Langkahnya bukan simbolik. Ia datang dengan peringatan yang jelas dan tanpa ruang kompromi.
“Tidak boleh ada lagi aktivitas speedboat dan tambang ilegal di sini. Kalau masih ada, kita tindak tegas.” ungkap H.Yus Derahman dalam orasi sidak Pantai Pasir Kuning.
Ia tidak hanya berbicara tentang larangan, tetapi juga tentang masa depan. Tentang mengembalikan pantai sebagai ruang publik, sebagai kawasan wisata, sebagai milik masyarakat.
“Kita ingin pantai ini kembali seperti semula. Bersih, tertata dan menjadi ruang untuk masyarakat.” tambah H. Yus Derahman.
Di tengah keputusasaan nelayan, pernyataan itu menjadi semacam jangkar penanda bahwa masih ada upaya untuk menghadirkan negara di tengah kekacauan.
Namun video yang muncul beberapa hari setelah sidak itu menghadirkan kenyataan yang lebih keras bahwa komitmen harus berhadapan dengan sistem yang belum sepenuhnya terkendali.
Bagi nelayan, persoalan ini telah melampaui hukum dan ekonomi. Ia telah masuk ke wilayah yang lebih dalam yaitu keadilan.
Mereka tidak meminta lebih. Tidak menuntut bagian besar. Hanya satu hal yang sederhana yaitu transparansi.
“Kalau memang mau ambil, ambil secara resmi. Biar kami juga tahu, biar kami juga hidup,” kata Ali.
Kalimat itu terdengar seperti permintaan kecil. Namun dalam konteks ini, ia sebagai tuntutan paling mendasar diakui sebagai bagian dari sistem, bukan sebagai korban dari celahnya.
Dua kampil timah mungkin terlihat kecil dalam angka produksi. Namun dalam realitas sosial, ia sebagai simbol dari sesuatu yang jauh lebih besar retaknya pengawasan, lemahnya kontrol dan hilangnya rasa keadilan.
Pertanyaan itu kini menggantung di atas pesisir Tempilang, lebih berat dari muatan apa pun yang diangkut speedboat.
Jika dua kampil timah bisa lolos hari ini, berapa banyak yang telah hilang tanpa pernah tercatat dan tanpa pernah dipertanggungjawabkan?
Di Pantai Pasir Kuning, ombak terus datang seperti biasa.
Namun bagi nelayan, yang terus tinggal bukanlah air laut melainkan luka yang perlahan menjadi kebiasaan.


.












