Example 728x250.

Penyuluhan Hukum di Simpang Pesak, LKBH Belitung Tingkatkan Kesadaran Hak Warga

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Beltim, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menggelar penyuluhan hukum di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program bantuan hukum non-litigasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat setempat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Ketua RT dan RW di wilayah Desa Tanjung Batu Itam.

Kepala Desa Tanjung Batu Itam, Hasman, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi warga desa yang masih memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan layanan hukum.

Ketua LKBH Belitung, Dr. H. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., turut menegaskan pentingnya pemahaman hak konstitusional bagi masyarakat. Ia mengajak peserta untuk aktif mengikuti kegiatan agar dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sesi materi, Dendy Matra Nagara, S.H., menjelaskan bahwa bantuan hukum mencakup berbagai perkara, mulai dari pidana, perdata hingga tata usaha negara. Menurutnya, masyarakat yang tidak mampu secara finansial berhak mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya melalui organisasi bantuan hukum, termasuk LKBH Belitung.

Sementara itu, Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., memaparkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan bahwa KUHP lama yang merupakan produk era kolonial Belanda sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga kehadiran KUHP baru menjadi langkah penting dalam menyesuaikan hukum pidana dengan dinamika sosial, kemajuan teknologi, serta perubahan politik di Indonesia.

“Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya warga kurang mampu, agar mengetahui hak konstitusionalnya serta dapat mengakses bantuan hukum secara gratis. Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa pendampingan hukum mencakup perkara pidana, perdata hingga tata usaha negara, sekaligus menyadari pentingnya kehadiran KUHP baru sebagai penyesuaian terhadap dinamika sosial dan perkembangan zaman di Indonesia,” demikian rangkuman pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan berlangsung interaktif sehingga memudahkan peserta memahami materi. Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, LKBH Belitung menegaskan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu secara ekonomi.

(Sn/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *