Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Kepala Desa Aras Kabu, Abdul Rahman Efendi, yang akrab disapa Abun, angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuding adanya proyek fiktif di desanya. Tudingan tersebut menyebutkan adanya proyek siluman senilai Rp185.677.900 pada tahun anggaran 2019.
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (29/3/2026), Abdul Rahman dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak berdasar dan berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Aras Kabu.

“Informasi mengenai proyek fiktif pembangunan air limbah atau drainase di Jalan Pala, Dusun Mesjid, itu sama sekali tidak benar. Kami tidak pernah menganggarkan pembangunan di lokasi tersebut pada tahun 2019 sebagaimana yang diberitakan,” ujar Abun kepada awak media.
Salah Lokasi dan Data
Lebih lanjut, Abun menjelaskan kronologi yang sebenarnya berdasarkan dokumen APBDes tahun 2019. Memang benar ada anggaran sebesar Rp185.677.900, namun peruntukannya bukan di Dusun Mesjid, melainkan di Dusun Karya.
“Proyek tersebut ada dan nyata, letaknya di Dusun Karya. Spesifikasinya jelas: panjang 300 meter, lebar 0,80 meter, dan tinggi pasangan 0,70 meter. Jadi, bukan fiktif, hanya saja lokasi yang diberitakan itu salah alamat,” tambahnya.
Imbauan Patuhi UU Pers
Kepala Desa Aras Kabu ini juga menyayangkan sikap media yang menaikkan berita tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya selaku pemangku kebijakan di desa. Menurutnya, jurnalisme yang sehat harus mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Seharusnya ada konfirmasi dulu ke saya agar berita yang dihasilkan seimbang (cover both sides) dan tidak sepihak. Jangan sampai informasi yang salah dikonsumsi masyarakat luas,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Pemerintah Desa Aras Kabu berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(M. Habil Syah)


.












