Example 728x250.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Berlaku

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Jakarta, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji, Rabu (12/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo dalam persidangan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut oleh KPK sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” jelas Sulistyo.

Sulistyo juga mengatakan praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan dan tidak memasuki materi perkara.

“Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” tambahnya.

KPK sebelumnya menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Yaqut mencapai Rp622 miliar.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Yaqut tetap berlaku dan proses hukum dapat terus berlanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *