Cakrawalanational.news-Taniab Barat, Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan “Lorong Maut”, Kelurahan Tungkal Harapan, Jumat siang (23/1/2026).
“Petugas berhasil menyita puluhan paket siap edar dalam penggeledahan di salah satu rumah tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H.
Keempat tersangka yang diamankan adalah SH, AI alias Atai, JM, dan IM, warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Barang bukti yang disita antara lain 21 paket plastik klip berisi kristal bening seberat 6,51 gram bruto, uang tunai Rp1.800.000, dan 3 unit ponsel.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Penyelidikan dimulai sejak Senin, 19 Januari 2026, setelah anggota Satnarkoba menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di Lorong Maut,” jelas AKP Agus.
Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arifin)


.












