banner

Pihak Polsek Toili Tolak Cabut Laporan, H. Usman Buat Surat Perjanjian Perdamaian Dengan Terduga Pencurian Beras di Toili Barat, Ini Kata Kuasa Hukum

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Luwuk, Kasus Pencurian Beras sebanyak 25 sak yang terjadi di Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, masih menjadi perbincangan. Pasalnya, H. Usman selaku korban atas pencurian beras yang dilakukan oleh 6 orang terduga pelaku, telah membuat Surat Perjanjian Perdamaian dengan para terduga pelaku pencurian, setelah permohonan untuk mencabut laporan polisinya terkait pencurian digudang beras miliknya, bernomor LP/B/64/VIII/2025/SPKT/POLSEKTOILI/POLRESBANGGAI/POLDASULTENG tertanggal 02 Agustus 2025 yang laporanya diterima oleh Bripka Hadi Tyawarman, ditolak pihak Polsek Toili.

Yusuf Hamdani Tokoh masyarakat Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat mengatakan, selang beberapa hari 6 terduga pelaku pencurian ditahan di Polsek Toili, yakni hari Senin ditahan dan pada hari Sabtu, Ia dan H. Usman mendatangi Polsek Toili dengan tujuan mencabut laporan polisi yang telah di laporkan oleh H. Usman, namun permohonan tersebut di tolak oleh pihak Polsek Toili.

“Saya dengan H. Usman datang ke Polsek Toili bertujuan akan mencabut Laporan yang pernah dilaporkan oleh H. Usman namun ditolak oleh penyidik Polsek Toili,” ujar Yusuf.

Seperti diketahui, setelah ditolaknya permohonan penarikan laporan Polisi, H. Usman dan para terduga pencuri beras di gudang miliknya, dengan kebesaran hati Ia bersepakat membuat surat kesepakatan bersama untuk berdamai, yang tertuang dalam surat Perjanjian Perdamaian pada tanggal 15 September 2025, yang ditanda tangani diatas materai oleh Kepala Desa Kamiwangi I Komang Damin, SP.d. H dan 6 orang terduga pencurian yakni, AR, FH, ISK, HASS, IGAS dan A. Bertempat di Balai Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat.

Dalam Surat Perjanjian Perdamaian antara lain menyebutkan, dengan pikiran sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian atas kejadian berupa kerugian sejumlah 25 sak beras, dengan total nilai Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) yang dialami oleh pihak ke dua ( H. Usman) akibat perbuatan pihak pertama (terduga pelaku pencurian beras).

Dalam kesepakatan itu juga menyatakan bahwa, 6 orang terduga pelaku pencurian beras, mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada H. Usman dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp. 17.000.000, kemudian H. Usman menerima permintaan maaf dan ganti rugi dari para terduga pelaku pencurian beras miliknya, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

Dengan diterimanya surat Perjanjian Perdamaian, ini menunjukkan bahwa kemuliaan hati dari H. Usman yang kemudian memaafkan pelaku pencurian yang membobol gudang penggilingan padinya dua bulan lalu. Perlu kiranya diberikan apresiasi.

Dalam pernyataannya, Haji Usman menegaskan bahwa ia telah memaafkan semua pelaku dan berharap agar mereka segera dibebaskan.
Dan semoga Kejaksaan dapat mempertimbangkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini. “Semoga dengan adanya Kajari yang baru, bisa memiliki kemanisan hati dan bisa di RJ pelaku,” tutur Haji Usman dengan penuh harap.

Hal senada juga diucapkan oleh Yusuf Hamdani, Tokoh Masyarakat Desa Kamiwangi berharap agar dalam kasus ini para pelaku pencurian kiranya dilakukan Restorative Justice (RJ), karena menurutnya pihak korban dalam hal ini H. Usman tidak lagi melakukan penuntutan.

“Semua permasalahan telah selesai dan Haji Usman telah membuat pernyataan tidak ada keberatan dan tidak menuntut. Kami berharap agar pelaku bisa di-RJ di kejaksaan,” ujarnya.

Advokat/Pengacara dari 6 orang terduga pelaku pencurian beras milk H. Usman yakni, Hamid A. Cennu, SH.MH, Supriadi Lawani, SH dan Servasius Boni, SH, yang beralamat di jalan Prof. Moh. Yamin Kelurahan Luwuk, seperti yang diutarakan oleh Supriadi Lawani, SH didampingi oleh Servasius Boni, SH, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negari Luwuk, Senin (10/11/2025) mengatakan, kami merasa kaget mendengar bahwa perkara klien kami telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwuk, ujar Budi dan Boni.

“Kenapa perkara ini dianggap lengkap, namun kami sebagai kuasa pendamping tidak dihubungi oleh pihak Kepolisian, seharus saat perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwuk, kami juga ikut mendampingi, seperti Surat Kuasa yang kami serahkan ke Polres Banggai yang antara lain berbunyi, penerima kuasa diberikan hak mendampingi, dan atau menghadap di Polsek Toili, di Polres Banggai, menghadap di Kejaksaan Negeri Luwuk, di Pengadilan Negeri Luwuk menghadiri sidang-sidang,” jelas keduanya.

Korban sudah menerima kerugian tambah Budi Lawani, SH dan Servasius Boni, SH, ini sudah selesai, apa menghukum niat jahat yang kemudian sudah mengakui kesalahan dan sudah berdamai antara korban dan terduga pelaku, ini tidak adil, tegas mereka berdua.

Kami bahkan telah meminta agar penangguhan penahanan melalui surat ke Polres Banggai, dengan jaminan para istri terduga pelaku pencurian beras, untuk menjadi tahanan kota, namun perkara ini tetap dilanjutkan Kejaksaan Negeri Luwuk, tanpa kami dampingi.
Kami berharap kiranya perkara ini berakhir dengan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Luwuk, pungkas kedua pengacara yang terbilang cukup vokal ini.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Toili yang dihubungi melalui WhatsApp terkait ditolaknya pencabutan Laporan Polisi oleh pelapor, dengan singkat mengatakan “kita punya pertimbangan lalu, kalau perkaranya sudah di SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan salah satu dari tersangka merupakan residivis,” ucapnya.

(Muis/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *