CNN Bulagi :Kepala Satpol PP ( Kasatpol) Kabupaten Bangkep Harry Saputra Nursin,S.STP.,M.A.P melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Peraturan Daerah Ohla Sumiyanti Haurisa,SE.,M.A.P , Kepala Seksi Penegakan Adi Stiven Maukar, S.Sos,(Penyidik PNS) Kepala Seksi Hubungan Lembaga Sofyan Kempung,SH melaksanakan pengawasan serta pengamatan peredaran minuman beralkohol (Minol)
Halnitu dilaksanakan Sesuai Surat Perintah ( SP) Kasat No. 000.1.2.3/29/ST/2024, untuk melakukan pengawasan, pengamatan, peredaran dan perdagangan minuman beralkohol (Minol) di wilayah Kecamatan peling tengah (desa patukuki) dan Kecamatan Bulagi Utara (desa Sambulangan).
Pada giat tersebut, Tim Bidang Perda mendapatkan adanya peredaran minuman beralkohol yang tidak mempunyai ijin peredaran/perdagangan/penjualan di beberapa tempat.rabu 12 juni 2024.
Tim Perda memberikan Sosialisasi kepada pedagang/pengusaha untuk mengurus ijin sebelum diadakan operasi penertiban penegakan perda nomor 8 Tahun 2023 tentang. Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pasal 40 ayat 1 huruf d dan e.
Himbauan ini diharapkan kepada Pemerintah desa dapat menerapkan Peraturan daerah yang di maksud dalam Rancangan Peraturan desa di wilayah Ibu Kota Kecamatan Peling tengah dan bulagi utara.
Bidang Peraturan daerah mengupayakan agar sosialisasi ini akan tersampaikan di wilayah pemerintahan Kabupaten Banggai Kepulauan secara menyeluruh.
Kepala bidang perda Olha Sumiyanti Haurisa .SE.MAP berharap para pedagang bisa segera mengurus ijin karena setelah sosialisasi ini akan ada penertiban, jika tidak memiliki surat ijin otomatis akan di sita.
Pengawasan serta penertiban ini guna mengurangi tingkat kerawanan serta tindak kejahatan yang di akibatkan mengkonsumsi minol,ujar Kabid perdana satpol PP bangkep.( Victor)