Cakrawalanational.news-Jakarta, Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kawasan Hutan (PKH) yang dibawahi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung menghimbau para pengusaha sawit di Indonesia untuk mematuhi aturan serta tidak melakukan perkebunan di wilayah-wilayah terlarang, terutama di hutan produksi dan hutan lindung.
Himbauan ini juga disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sebagai upaya untuk mengatasi masalah perkebunan sawit liar yang telah merusak lingkungan dan menimbulkan permasalahan hukum.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan kawasan hutan terus di rusak, oleh kepentingan bisnis pribadi”, tandas Hidayat Arsani, Kamis (19/6) yang lalu.
Menurutnya, dalam waktu dekat, aparat penegak hukum akan melakukan operasi besar-besaran terkait masalah perkebunan sawit liar di Indonesia, salah satunya adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Disisi lain, Target utama operasi ini adalah perkebunan sawit yang ditanam secara liar dan brutal di wilayah hutan produksi maupun hutan lindung, terang sumber yang dirahasiakan.
“Pengusaha sawit yang nakal jangan sembarangan melakukan perkebunan di wilayah-wilayah terlarang karena akan ditindak secara tegas dan mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya dari Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH).
Aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkebunan sawit yang ilegal atau perorangan yang memiliki perkebunan luas di wilayah Bangka Belitung. Pulau Belitung dan Bangka menjadi target utama operasi ini.
“Dalam waktu dekat, aparat tersebut akan melakukan penyelidikan khususnya di wilayah Bangka Belitung yang menjadi target utama adalah pulau Belitung dan yang kedua adalah Bangka,” tambah sumber tersebut.
Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukum, termasuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan denda administratif.
Oleh karenanya, Satgas Penataan Kawasan Hutan Pusat berharap pengusaha sawit dapat mematuhi peraturan dan tidak melakukan perkebunan di wilayah-wilayah terlarang. (Red)