Example 728x250.

Disdukcapil Deli Serdang Luncurkan Program “LOKET PATEN” dan “CTM”

banner 120x600

Cakrawalanational News-Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang telah meluncurkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (PATEN) yang memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan di Kantor Camat sesuai domisili.

Bahkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan elektronik sudah tersedia di 10 Kecamatan Kabupaten Deli Serdang diantaranya adalah Kecamatan Sunggal, Galang
Pancur Batu, Hamparan Perak, Percut Sei Tuan, Beringin, Namorambe, Tanjung Morawa, Batang kuis dan Kecamatan Patumbak.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) Yan Darmawan kepada awak media saat dirinya menyapa masyarakat yang akan melakukan permohonan di loket pelayanan Disdukcapil Deli Serdang, Rabu (07/05/2025).

“Masyarakat tanpa harus datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Deli Serdang yang berada di Lubuk Pakam, tentunya ini semua untuk mengimplementasikan Program Bupati Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang terus mempercepat pelayanan administrasi kependudukan melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (PATEN KALI) dan CTM (Cepat, Transparan dan Mudah)”, ucap Yan Dermawan.

Dengan adanya program PATEN, masyarakat Deli Serdang dapat lebih mudah dan cepat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus melalui perantara atau calo.

“Kalau warga sudah meluangkan waktu ke sini, tugas kami memastikan mereka pulang membawa dokumen lengkap, tidak perlu melalui calo, tidak perlu menunggu berhari‑hari dan ingat semua Gratis”, tegas Kabid Dafduk itu lagi.

Dirinya juga menambahkan bahwa semua pelayanan dilakukan sudah sesuai SOP dan untuk perubahan data tetap harus dilakukan Verifikasi dan Validasi data, jika sudah sesuai segera diproses dengan jangka waktu 3 hari kerja.
Melalui Program Cepat Transparan dan Mudah (CTM) untuk instansi Pelayanan Publik.
1. Isi formulir F1.02.
2. Verifikasi data oleh petugas
3. Pencetakan KTP El oleh operator.
4. Penyerahan langsung ke pemohon.

Berikut beberapa informasi penting untuk masyarakat tentang program di Disdukcapil Deli Serdang diantaranya adalah sebagai berikut:
– Layanan PATEN: Telah tersedia di 10 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus ke Kantor Disdukcapil di Lubuk Pakam.

-Proses Cepat: Dokumen kependudukan seperti KTP-el dapat diproses dalam waktu kurang dari 3 jam sejak pendaftaran.

-Layanan Gratis: Semua layanan dokumen kependudukan melalui loket pelayanan PATEN adalah gratis.

-Nomor Layanan & Aduan: Masyarakat dapat menghubungi nomor-nomor berikut untuk layanan dan aduan:
– 0813-7085-2000 (Umum)
– 0852-6063-8192 (KK, KTP-el, KIA, Surat Pindah, SKTT)
– 0896-3561-8870 (Akta-akta)
– 0813-7530-0135 (IKD)
– 0812-6074-5148 (Inovasi Pelayanan).

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *