Cakrawalanational News–Luwuk, Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 5 April mendatang, di dua Kecamatan yakni di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, berbagai fenomena terjadi, Hingga pada proses lapor melapor baik pada Aparat Penegak Hukum hingga pada tingkat Pengawas Pemilu.
Dan kali ini yang sedang hangat dibicarakan dipublik yakni terlibatnya salah satu organisasi Wartawan di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dalam pembagian bingkisan dari Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengikuti PSU yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Hal tersebut memantik reaksi dari dari Tim Paslon lain yang juga akan ikut dalam perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mereka menilai, apa yang dilakukan oleh salah satu organisasi wartawan dalam kegiatan pembagian bingkisan kepada warga oleh Paslon yang akan mengikuti PSU, tidak menunjukan sikap netralitas sebagai wartawan, bahkan dikatakan juga telah melanggar kode etik jurnalistik. Berdasarkan dengan itu Tim Paslon tersebut akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut dimana keterlibatan organisasi wartawan terhadap Pasangan Calon (Paslon) pada perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mendatang, melalui WAG kami menanyakan kepada Ahli Pers pada Dewan Pers Indonesia Mahmud Marhaba yang juga Ketua Umum Pemerhati Jurnalis Siber (PJS).
Dikatakannya, “kalau organisasi Pers menerima hibah dan melakukan aksi bagi-bagi sembako masih bisa ditolerir,” ucapnya.
Mahmud menambahkan, jangan sampai, wartawan aktif dan organisasi terlibat dalam aksi kampanye atau aksi lain yang membungkus gerakan kampanye untuk orang lain.
Lebih lanjut Mahmud mengatakan, “agar tidak bermasalah, maka wartawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut, wajib mengambil cuti dari kegiatan jurnalistik hingga masa kampanye berakhir,” tutup Ketua Umum Pemerhati Jurnalis Siber (PJS).
(Muis/CNN)


.












