Example 728x250.
BERITA  

Tolak Perpanjangan HGU PT KLS, Ketua Adat Suku Taa Wana Adukan ke Kementerian ATR/BPN Jakarta

banner 120x600

Cakrawalanational News-Luwuk, Konflik Agraria struktural melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan warga lingkar perkebunan sawit terus berlanjut. Para petani dilingkar sawit tersebut, sudah beberapa kali melakukan demo baik itu di Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kantor Bupati Banggai bahkan hingga ke Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.

Kini para petani yang berasal dari Kecamatan Toili, Bukit Jaya dan Toili Barat, di Kabupaten Banggai menyuarakan keadilan hak atas tanahnya, dengan mengadukan pihak PT KLS di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam laporannya, PT KLS diduga mencaplok ratusan hektare tanah petani untuk kepentingan perkebunan sawit.

Ketua Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo Nasrun Mbau mengatakan, PT KLS bersalah karena menggusur lahan petani yang memiliki alas hukum yang kuat.

“Perusahaan sawit tersebut menggusur perkebunan milik para petani, bahkan lahan yang sudah bersertifikat pun masih bisa dikuasainya,” kata Nasrun Mbau saat melapor ke ATR/BPN.

Nasrun mengatakan, petani terlebih dahulu mengelola dan memiliki lahan itu secara tradisional hingga bersertifikat, jauh sebelum PT KLS muncul dan membuka kebun sawit disana.

“HGU terbit diatas lahan warga, dan mirisnya lagi warga dilarang beraktivitas di lahannya sendiri,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, mereka mendesak Kementerian ATR/BPN mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memperpanjang izin PT KLS.

Menurut Nasrun izin Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS tersebut sudah berakhir.

“Bahkan HGU 01 PT KLS sudah berakhir masa izinnya,” ungkapnya.

Ia juga berharap melalui laporannya di Kementerian ATR/BPN, dapat melindungi dan mengembalikan hak keperdataan para petani sebagai amanat UU Pokok Agraria tahun 1960. (Ms/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *