Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Perkara korupsi tataniaga timah di Bangka Belitung (Babel) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintah. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai 271 triliun rupiah telah membuat banyak orang bertanya-tanya, mana uangnya?
Kerugian negara yang sangat besar ini bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan memiliki dampak sosial yang luas. Penambangan timah ilegal di Babel telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, termasuk perusakan hutan dan polusi air.
Namun, pertanyaan yang masih belum terjawab adalah mana uangnya? Apakah uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi atau telah disimpan di tempat lain?
Pemerintah telah melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan beberapa pengusaha tambang di Babel. Namun, masih belum jelas bagaimana uang tersebut telah digunakan dan di mana uang tersebut sekarang.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah harus melakukan upaya yang lebih serius dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan upaya yang lebih serius dalam mengembalikan uang negara yang telah hilang. Pemerintah harus melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menetapkan sanksi yang lebih tegas bagi mereka yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Dalam kasus ini, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui mana uangnya dan bagaimana uang tersebut telah digunakan. Pemerintah harus menjawab pertanyaan ini dan melakukan upaya yang lebih serius dalam mengembalikan uang negara yang telah hilang.
Terkait dari persoalan tersebut, menurut Permen LH nomor 7/2014 bukanlah suatu jawaban yang pas. Karena apabila kita melihat dan menimbang dari Permen LH nomor 7/2014, peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang isinya mengandung hak gugat pemerintah dalam kasus yang menimbulkan kerugian lingkungan.
Karena alasan ini, penggunaan peraturan menteri lingkungan hidup (Permen LH) nomor 7/2014 di luar hak gugat pemerintah patutlah dipertanyakan. Karena hak gugat masalah ini berkaitan dengan sengketa keperdataan sehingga penggunaannya dalam kasus tindak pidana korupsi tidaklah tepat.
Dasar itu dikuatkan oleh pernyataan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana dalam publikasi tulisannya yang berjudul “Kerugian Lingkungan, Kerugian Perekonomian negara?”, menyampaikan bahwa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah ilegal memang dapat dihitung maupun dibuktikan secara keilmuan dan hukum.
Kendati demikian, dalam menghitung kerugian lingkungan yang ada tidak selamanya berpacu pada Permen LH No 7/2014, tetapi dapat menggunakan prosedur sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Sebab, sesuai dengan ketentuan tersebut negara bertanggung jawab untuk memastikan terjadinya pemulihan lingkungan. Kewenangan negara tak hanya mengatur, mengurus, membuat kebijakan, atau melakukan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Konsep negara bertanggung jawab atas pemulihan alam dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 condong memiliki kesamaan yang dikenal sebagai doktrin public trust (amanah publik). Melalui konsep ini, tanggung jawab negara timbul sebagai pemegang kepercayaan publik untuk memastikan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, negara atau pemerintah bukanlah pemilik Sumber Daya Alam (SDA).
Oleh karena itu, rencana pemulihan yang disusun dalam kasus kerugian lingkungan menegaskan kepentingan bahwa negara sebagai wali alam, bukan pemilik SDA sesuai amanat konstitusi.
Dengan asas tanggung jawab negara, hak menguasai negara diartikan sebagai amanah publik yang diemban negara sebagai penjaga dan pelaksana disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hak tersebut.
Sejatinya, korupsi tambang timah tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang perlu ditangani secara cepat dan tepat. Implikasi dari kerugian lingkungan ini tidak dapat dianggap sebagai kompensasi untuk penghasilan yang hilang atau penurunan nilai “properti” yang dibayarkan ke negara, tetapi sebagai biaya yang diperlukan untuk memulihkan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan itu sendiri.
Begitu pula, kalau kita bicara masalah perkara komoditas atau tataniaga timah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan kalau dinilai dengan rupiah, katanya mencapai 271 triliun rupiah bahkan ada pakar mengatakan lebih dari itu, yakni 300 triliun rupiah.
Seperti yang telah tayang di sebuah Media Nasional berjudul “Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah’.
Berdasarkan pendapat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan, penetapan besaran kerugian ini dilakukan pihaknya melalui diskusi dengan enam ahli lingkungan, termasuk ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Doktor Bambang Hero Saharjo.
Akibatnya, dari peristiwa itu ada dua orang pejabat Kejaksaan Agung dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri oleh Ketua Umum sekaligus Advokad Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel), Doktor Andi Kusuma, SH, MH, CTL saat jumpa Pers di Jakarta, 21 Januari 2025 seperti yang telah tayang di Media Cakrawalanational News yang lalu.
Dugaan pelanggaran pidana terhadap pejabat Kejagung RI yang dilaporkan, yakni :
1). Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (berita bohong yang menyebabkan kegaduhan).
2). Pasal 242 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah.
3). Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu.
Sedangkan Saksi ahli Doktor Bambang Hero Saharjo juga ikut dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Perpat Babel yang dikomandoi Doktor Andi Kusuma.
Karena menurut Advokat yang biasa blak-blakan ini, bahwa kerusakan senilai 271 triliun rupiah tersebut dihitung oleh Doktor Bambang Hero Saharjo ditemukannya beberapa pelanggaran yang akan diuraikan sebagai berikut yaitu : pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik dosen.
1. Pelanggaran hukum :
Bahwa Doktor Bambang Hero Saharjo bukanlah ahli sebagaimana diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. hal ini didasarkan pada :
Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup menyebutkan apabila ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditunjuk oleh: Pejabat Eselon 1 dibidang Penataan Hukum Lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat Eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
Kemudian berdasarkan uraian Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup menyebutkan apabila dalam menyampaikan hasil penelitian harus didasarkan pada bukti berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, terhadap penghitungan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup harus dihitung berdasarkan lubang galian tambang bukan pencemaran/pengrusakan lingkungan hidup, penambangan merupakan ranah berbeda dan harus merupakan wewenang itu diurus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Valuasi Ekonomi Lingkungan.
Dengan demikian, terhadap perhitungan valuasi ekonomi lingkungan menurut ahli pidana, Doktor Andi Kusuma bukan merupakan wewenang Doktor Bambang Hero Saharjo (perhitungan harus dilakukan oleh Ahli Valuasi Ekonomi Lingkungan).
2. Pelanggaran kode etik dosen
Doktor Andi Kusuma mengatakan pelanggaran kode etik dosen yang telah dilakukan Doktor Bambang Hero Saharjo adalah ketidak kompeten dan kesalahan perhitungannya sehingga telah melanggar norma dan etika Dosen, karena telah mencemarkan nama besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagaimana menyebutkan : Etika Kerja Dosen yakni Memelihara penampilan diri, ucapan dan perilaku yang baik dan konsisten.
Pada kesimpulan artikel diatas, kalau kita petik dari perkara yang terjadi, tentu ada fakar atau ahlinya yang menguasai di bidangnya. Hal itu berkenaan dengan sebuah hadist yang mengatakan “apabila suatu pekerjaan diberikan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran”.
Artinya, kalau kita memang bukan ahlinya, alangkah baiknya jangan terlalu ‘masuk ke dalam’ urusan persoalan yang bukan bidang kita kuasai, akan tetapi serahkan kepada profesinya atau seseorang yang menekuni bidang itu sendiri. Khawatirnya, bila persoalan itu tetap dipaksakan maka bukan tak mungkin akan mengalami sebuah bencana, Wallahu a’lam bishawab.
Artikel ini ditulis oleh :
Hairul Anwar Al-Ja’fary


.












