Example 728x250.

Gara-gara Perkara Tataniaga Timah 271 T, Perpat Babel Laporkan Kajagung Dan Jampidsus ke Mabes Polri

banner 120x600

Cakrawalanational News-Jakarta, Gara-gara Perkara tataniaga timah yang katanya mengakibatkan kerugian negara mencapai 271 triliun rupiah berbuntut panjang. Pasalnya Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) melaporkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam laporan dugaan pelanggaran kewenangan penanganan hukum menggunakan keterangan palsu yang mengakibatkan terampasnya hak asasi manusia.

Akibatnya peristiwa ini ada pihak yang dikorbankan, yang semestinya belum tentu dipersalahkan namun terjebak dalam hukum, sehingga mengakibatkan kegaduhan masyarakat dalam perkara mega korupsi tataniaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam laporan tersebut menurut keterangan surat yang dibacakan Dr.Andi Kusuma, SH, MH, CTL saat jumpa Pers di Gedung Mabes Polri Jakarta 21 Januari 2025, bahwa ada 2 (dua) orang pejabat tinggi di Kejagung yang dilaporkan ke Mabes Polri diantaranya adalah :
1. DR. Sanitiar Burhanuddin, S.H, M.H (TERLAPOR 1), jabatan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2. DR. Febrie Adriansyah, SH, MH
(TERLAPOR 2), jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)

Sementara rumusan dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan, yakni :

1. Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (berita bohong yang menyebabkan kegaduhan).
2. Pasal 242 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah.
3. Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu.

Menurut Advokat yang mendampingi Perpat Babel, Dr. Andi Kusuma, SH, MH, CTL bahwa Kepolisian mempunyai kewenangan Legal Standing terhadap perkara ini. Artinya, Kedudukan Hukum dalam perkara pidana adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat.

Dalam hal ini Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel), Budiyono, SH yang didampingi penasehat hukumnya, Dr. Andi Kusuma, SH, MH, CTL dan Herwanto, SH bertindak atas nama Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) sebagai pihak yang terdampak atas segala tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara mega korupsi tataniaga timah.

Oleh sebab itu dalam surat laporannya, Andi menyatakan bahwa sebagai sebuah institusi penegak hukum Kepolisian memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a KUHAP yang menyebutkan, Penyidik adalah: Pejabat polisi negara Republik Indonesia; Kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a KUHAP ini kembali diperjelas oleh Pasal 7 ayat 1 huruf (G) yang menyebutkan : Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Dalam wewenang penyidikan tersebut berdasarkan pasal 11 KUHAP disebutkan Andi Kusuma, bahwa Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.

Kemudian berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP menyebutkan : Pasal 112 ayat 1 KUHAP : Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan, dalam hal ini adalah pihak 2 orang petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Lebih jauh Andi katakan, biarlah hukum berjalan dengan relnya, karena di Bangka Belitung itu kata Andi masih potensial loss bukan aktual loss, artinya mereka yang dihukum ini bukan karena perbuatannya tapi karena selera.

“Biarlah hukum berjalan dengan relnya, karena di Bangka Belitung masih potensial loss bukan aktual loss, jadi mereka ini dihukum bukan karena perbuatannya, karena selera, itu dugaan bicara hukum menurut pendapat kami”, tegas Andi.

Terlepas dari itu, menurut surat laporan yang dibacakan Andi Kusuma mengenai PT. SIP yang sekarang sudah diperkarakan oleh pihak Kejaksaan ternyata hanya sebagai penyewa peralatan processing penglogaman bukan sebagai perusahaan penambang.

PT. SIP tidak pernah melakukan beraktivitas sebagai perusahaan penambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Adapun apabila dipermasalahkan mengenai Perjanjian Kerjasama antara PT. Timah Tbk dan PT. SIP maka pada prinsipnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang memberikan pertimbangan hukum kepada perusahaan BUMN meliputi pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum dan audit hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 040/A/J/A/12/2010 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan

Tugas, Fungsi, Wewenang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam kontrak perjanjian yang dilakukan oleh PT. Timah Tbk maka dimanakah peran Jaksa Pengacara Negara sebagaimana telah diamanahkan dalam berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 040/A/J/A/12/2010 dalam memberikan Legal Opinion (LO) kepada perusahaan BUMN (PT. Timah Tbk).

Disisi lain, Ketua DPD Laskar Pejuang Perpat Babel, Budiyono juga melaporkan suami Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis ke Mabes Polri karena telah terindikasi melakukan penyalahgunaan penyaluran dana CSR yang hingga sekarang tidak jelas dan tak tepat sasaran kemana arah dana tersebut disimpan. Tentu hal ini patut diminta pertanggung jawaban selaku inisiator dalam pembayaran dana CSR Corporate Social Responbility (CSR) senilai 73,7 miliar rupiah.

“Kami membuat laporan pengaduan yang kami tujukan kepada bapak Harvey Moeis terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana penipuan dalam pemberian dana CSR dalam perkara mega korupsi tataniaga timah di Bangka Belitung dengan total lebih kurang 73 miliar rupiah”, terang Budiyono saat jumpa Pers.

Disisi lain, Advokat Herwanto, SH selaku partner dari Pengacara Perpat Babel mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan murni demi menegakkan keadilan hukum di Indonesia, bukan berarti untuk membela para koruptor.

Karena Iapun mendukung kebijakan presiden Prabowo Subianto dalam rangka menangani para koruptor harus dibumi hanguskan dan bila perlu hukuman seumur hidup.

“Kami tidak membela para koruptor ya, koruptor harus dibumi hanguskan kalau mereka bersalah, hukum seberat-beratnya, seumur hidup silahkan aja kalau perbuatan itu dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, membikin perjanjian yang salah segala macam”, tandas Herwanto.

Herwanto pun ‘menantang’ Jampidsus agar menjelaskan secara rinci di media terkait perbuatan-perbuatan para tersangka mengenai masalah kerugian negara mencapai 271 triliun rupiah tersebut.

“Jadi kalau seandainya ada kerusakan dengan kerugian negara 271 triliun rupiah itu, jangan-jangan uangnya ada di PT.Timah, nah disini ada para putra Bangka Belitung, berani enggak uangnya serahkan kepada Bangka Belitung”, pungkas Herwanto diakhir kalimat. (Red/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *