Example 728x250.

Gerak Cepat Polsek Cileungsi Dan Sat Resmob Polres Bogor Tangkap Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung Sendiri Hingga Tewas

banner 120x600

CNN-Bogor, Piket fungsi menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan seorang Ibu rumah tangga meninggal dunia. Pasalnya, karena kesal seorang oknum Polisi tega menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan ‘menghantam’ kepala ibunya menggunakan tabung gas 3kg hingga tewas.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di warung korban sendiri (ibu kandungnya) yang beralamat di Kampung Rawajamun, RT 02/04, Dusun Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (01/12/2024).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa pembunuhan ibu kandung oleh pelaku bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok. Tepat hari minggu tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 21.30 wib.

Saat kejadian, seorang saksi sedang berbelanja di warung Amung, di dalam warung ada pemilik yang bernama Ibu Herlina Sianipar (korban) bersama dengan anaknya yang bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.

“Ketika Ibu Herlina sedang melayani saya, dari belakang saya melihat sendiri saudara Nikson Pangaribuan mendorong ibunya dan langsung terjatuh ke lantai, setelah itu saudara Nikson Pangaribuan mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung tersebut dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali”, papar seorang saksi saat belanja disitu.

Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu. Tak menunggu lama Hotbin menelpon temannya untuk mendatangkan ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.

Namun naas, sesampai di Rumah Sakit, korban dinyatakan meninggal dunia sementara pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan suzuki pickup, jelas Kompol Wahyu.

Pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 01.00 wib sambung Kapolsek Cileungsi, diketahui pelaku memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya tepat di depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

Kemudian pelaku berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut. Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi, serta tim dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dengan menggunakan ambulance.

Karena pelaku diduga menderita gangguan jiwa yang bisa menyerang. Dengan ditemukannya keterangan saksi, baik keluarga maupun kerabat, surat keterangan berobat di Rumah Sakit Polri dan obat obat gangguan jiwa seperti soroquin dan divalproex.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian diantaranya, 1(satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan memukul korban.

Sampai berita ini diturunkan di mana proses hukum masih di dalami melalui penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

(Rudolf-CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!