Cakrawalanational.news-Pati, Polisi menetapkan pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51) sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati. AS dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, Jumat (8/5/2026).
AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. Hukuman maksimal dari pasal ini ialah 15 tahun penjara.
“(Juga) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Jaka.
Selain itu, tersangka juga dijerat KUHP Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jaka mengungkapkan modus tersangka. AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Akibat doktrin tersebut, korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
(Red)











Tinggalkan Balasan