Penulis: Belva Al Akhab
Cakrawalanational.news-Tempilang, Bangkabarat, Kesepakatan yang lahir dari kegelisahan nelayan Desa Benteng Kota dan Desa Air Lintang kini berdiri di ambang kehilangan makna. Dugaan masuknya speedboat tambang ke kawasan Pantai Pasir Kuning yang telah ditetapkan sebagai zona steril membuka kembali luka lama tentang aturan yang dibuat, tetapi tidak dijaga.
Bagi nelayan, ini bukan sekadar pelanggaran wilayah. Ini sebagai retaknya kepercayaan.
“Kalau benar ada speedboat masuk ke Pasir Kuning, berarti kesepakatan ini tidak dihargai sejak awal,” ujar Ali (56), nama samaran, nelayan setempat, Minggu (03/05/2026). Nada suaranya datar, namun menyimpan beban yang panjang.
Pantai Pasir Kuning selama ini menjadi ruang yang dipertahankan. Di tengah laut yang semakin dipadati aktivitas tambang, kawasan itu sebagai garis terakhir di batas yang disepakati bersama agar laut tidak sepenuhnya kehilangan fungsi ekologis dan sosialnya.
Namun batas itu kini tampak rapuh.
Laporan dari nelayan menyebutkan adanya aktivitas speedboat di kawasan tersebut. Pergerakannya tidak sekadar melintas, tetapi diduga berkaitan dengan aktivitas tambang pada kegiatan mengangkut, memantau atau menjadi bagian dari sistem distribusi.
Jika benar, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, melainkan kesepakatan kolektif yang selama ini menjadi satu-satunya sandaran nelayan.
“Kami sudah sepakat bersama. Tapi kalau masih ada yang masuk, itu artinya ada yang sengaja mengabaikan,” kata Ali.
Ia menambahkan, pelanggaran seperti ini tidak bisa dilihat sebagai kejadian tunggal.
“Speedboat itu tidak berdiri sendiri. Kalau dia bisa masuk, berarti ada yang memberi ruang,” ujarnya.
Di tengah situasi ini, perhatian nelayan mengarah pada peran panitia tambang laut. Lembaga yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi itu kini dipertanyakan efektivitasnya.
“Panitia seharusnya menjaga kesepakatan. Tapi kalau pelanggaran terjadi dan tidak ada tindakan, maka kepercayaan itu hilang,” kata Ali.
Kritik ini mencerminkan kegelisahan yang lebih luas bahwa mekanisme pengawasan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam banyak kasus pengelolaan sumber daya, lemahnya pengawasan sering kali menjadi celah bagi pelanggaran. Ketika celah itu tidak ditutup, ia akan melebar untuk membuka ruang bagi praktik yang semakin sulit dikendalikan.
Bagi nelayan, persoalan ini tidak berhenti pada pelanggaran. Ia bergerak lebih jauh, menyentuh rasa keadilan.
“Kami diminta patuh. Tapi ketika ada yang melanggar, kenapa tidak ada tindakan?. Jangan sampai aturan ini hanya berlaku untuk yang tidak punya kekuatan.” ujar Ali.
Pernyataan itu mencerminkan ketimpangan yang dirasakan nelayan. Aturan yang seharusnya menjadi penyeimbang justru dirasakan tidak bekerja secara setara.
Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sebagai sesuatu yang jauh hadir dalam konsep, tetapi tidak terasa dalam praktik.
Perubahan di laut tidak selalu terlihat dalam waktu singkat. Ia berlangsung perlahan melalui air yang semakin keruh, hasil tangkapan yang menurun, dan ruang tangkap yang menyempit.
11 point kesepakatan panitia tambang dengan nelayan Desa Benteng Kota dan Desa Air Lintang
Bagi nelayan seperti Ali, perubahan itu bukan sekadar data. Ia sebagai pengalaman sehari-hari.
“Dulu kami masih bisa berharap dari laut. Sekarang kami lebih sering pulang dengan kekhawatiran,” katanya.
Pantai Pasir Kuning, yang diharapkan menjadi ruang pemulihan, kini justru terancam menjadi bagian dari masalah yang sama.
Jika zona yang telah disepakati saja tidak dapat dijaga, maka ruang mana lagi yang tersisa?
Nelayan menyadari bahwa satu pelanggaran yang dibiarkan dapat membuka jalan bagi pelanggaran berikutnya.
“Kalau hari ini speedboat bisa masuk, besok mungkin ponton. Kalau itu terjadi, maka semua batas akan hilang.” ujar Ali.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran akan proses yang lebih besar dalam normalisasi pelanggaran.
Ketika sesuatu yang salah terus dibiarkan, ia perlahan menjadi biasa. Ketika sudah dianggap biasa, maka sulit untuk mengembalikannya menjadi persoalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari panitia tambang laut maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Namun bagi nelayan, diamnya respons justru menambah kegelisahan.
Mereka tidak hanya menunggu klarifikasi. Mereka menunggu kepastian bahwa kesepakatan yang telah dibuat masih memiliki arti.
“Kalau zona steril saja bisa ditembus, lalu apa lagi yang bisa kami pegang?” ujar Ali pelan.
Sore di Tempilang tetap berjalan seperti biasa. Ombak datang dan pergi. Namun di balik itu, ada sesuatu yang berubah secara perlahan, tetapi pasti.
Kepercayaan mulai terkikis.
Batas mulai kabur dan pertanyaan semakin menguat.
Lampu merah mungkin masih menyala.
Namun jika ia terus diabaikan, maka yang padam bukan hanya aturan, melainkan keyakinan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di laut ini.
(Red)


.












