Example 728x250.
BERITA  

Terkait Lokasi Tanah di Kilo 8, Ahli Waris Dari La Sarihi Minta Keadilan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Luwuk, Persoalan sengketa lahan antara La Sarihi dan La Amiri yang terletak di Kilo meter 8, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, kini masih berbuntut panjang. Pasalnya, menurut Rosi La Sarihi yang merupakan anak dari La Sarihi bahwa, alas hak yang dimiliki oleh mereka adalah riil sesuai dengan objek lokasi yang dikeluarkan oleh Agraria pada tahun 1971, sementara pihak yang menuduh, memang punya alas hak juga akan tetapi tidak sesuai dengan objek lokasi, namun lokasi tanah dari Almarhum Orang Tua kami yakni La Sarihi terus dipermasalahkan, ucap Rosi.Rosi juga mengatakan, bahwa yang kemudian menjadi pertanyaan bagi kami selaku ahli waris dari La Sarihi, padahal Orang Tua kami sudah dinyatakan dalam putusan pidana bahwa tidak bersalah, kemudian dikembalikan hak-haknya, dan ditingkat Kasasi menang. Namun kenapa muncul lagi perkara yang baru dan di objek yang sama, kata Rosi penuh tanya.

Lebih lanjut Rosi katakan, sengketa lahan tersebut sudah pernah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk dan di menangkan oleh Orang Tua kami. Selanjutnya pihak mereka melakukan upaya banding dan Kasasi. Hingga pada tahun 2017 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan dengan nomor 839K/PID/2017 telah jelas dikatakan bahwa dalam amar putusannya “menolak permohonan kasasi dari pemohon/penuntut umum (La Amiri) pada Kejaksaan Negeri Luwuk.”

Selaku ahli waris dari dari La Sarihi tambah Rosi, kami akan melakukan segala upaya untuk mendapatkan kembali hak yang menjadi peninggalan orang tua kami, pungkas Rosi.

(Muis/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *